PT Bima Sakti Pertiwi Tbk (PAMG) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi efek perseroan.
Dalam surat bernomor 002/BSP/CORSEC/IX/2026 tertanggal 25 September 2026, PAMG menyatakan tidak mengetahui adanya informasi maupun fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan ataupun keputusan investasi pemodal.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas surat BEI nomor S-12333/BEI.PP2/09-2026 mengenai permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek PAMG.
Perseroan menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
PAMG juga menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi harga efek perusahaan tercatat maupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025.
PAMG Tak Mengetahui Aktivitas Pemegang Saham Tertentu
Selain persoalan fakta material, BEI juga meminta penjelasan mengenai aktivitas pemegang saham tertentu.
Menjawab pertanyaan tersebut, PAMG menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan menyebut informasi yang diketahuinya terkait pemegang saham hanya berasal dari daftar pemegang saham yang diperoleh melalui Badan Administrasi Efek (BAE).
Daftar tersebut diterima perseroan secara rutin setiap bulan.
Tak Ada Aksi Korporasi dalam Waktu Dekat
PAMG juga memastikan tidak memiliki rencana melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat.
Termasuk aksi korporasi yang berpotensi berdampak terhadap pencatatan saham perseroan di Bursa.
Perseroan menyatakan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan sahamnya di BEI dalam waktu dekat.
PAMG Klaim Seluruh Informasi Material Sudah Diungkap
Terkait kemungkinan adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material dan berpotensi memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha, PAMG menyatakan seluruh informasi tersebut telah disampaikan kepada publik.
Perseroan menegaskan tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi harga efek PAMG maupun kelangsungan hidup perusahaan yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan tersebut ditandatangani oleh Corporate Secretary PT Bima Sakti Pertiwi Tbk, Riza Budi, pada 25 September 2026.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan resmi kepada BEI, PAMG menyatakan tidak mengetahui adanya fakta material yang belum diungkapkan, aktivitas pemegang saham tertentu di luar informasi yang diterima dari BAE, maupun rencana aksi korporasi dalam waktu dekat yang dapat menjelaskan volatilitas transaksi efek perseroan.












