JAKARTA – Struktur kepemilikan saham PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) masuk dalam daftar Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration) Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-HSC-00058/BEI.WAS/08-2026 yang juga merujuk dokumen Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-5982/DIR/0826, sejumlah pemegang saham MDIA secara agregat menguasai 94,31% dari total saham perseroan.
Data tersebut didasarkan pada metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 12 Agustus 2026.
Dengan tingkat kepemilikan mencapai 94,31%, porsi saham MDIA yang berada di tangan sejumlah pemegang saham tersebut tergolong sangat dominan dibandingkan keseluruhan saham perseroan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil saham MDIA yang berada di luar kelompok pemegang saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tersebut.
Namun, BEI menegaskan bahwa pengumuman mengenai kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.
Pengumuman tersebut disampaikan BEI bersama KSEI pada 14 Agustus 2026 untuk menjadi perhatian para pemangku kepentingan dan investor.
Dari perspektif pasar, informasi mengenai konsentrasi kepemilikan menjadi salah satu aspek yang penting dicermati karena dapat memberikan gambaran mengenai struktur pemegang saham dan tingkat saham yang tersebar di publik.
Meski demikian, status MDIA dalam pengumuman tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai indikasi pelanggaran atau masalah kepatuhan.
Investor tetap perlu melihat informasi tersebut bersama keterbukaan informasi lain yang disampaikan perseroan serta perkembangan struktur kepemilikan saham MDIA.












