Menu

Mode Gelap
Toyota Celica Dikabarkan Bangkit Lagi, Siap Hadir dengan Mesin 400 HP dan Hybrid 500 HP Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar, Hingga 50.000 Karyawan Berpotensi Kena PHK Chainlink Ungkap Nilai Aset Dunia Nyata di Blockchain Tembus US$340 Miliar, Tokenisasi Diprediksi Melonjak Hingga US$4 Triliun Michael Saylor Tegaskan Warga Amerika Bebas Promosikan Bitcoin Tanpa Lisensi, Ini Alasannya DMAS Raup Marketing Sales Rp1,15 Triliun di Semester I-2026, 75% Permintaan Lahan Industri Datang dari Data Center BEI Umumkan Saham SAFE Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, 98,14% Dikuasai Segelintir Pemegang Saham

Saham

Saham MAPB Resmi Keluar dari Pemantauan Khusus BEI Mulai 22 Agustus 2026

badge-check


					PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perbesar

PT Bursa Efek Indonesia (BEI)

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut status Pemantauan Khusus terhadap saham PT Map Boga Adiperkasa Tbk (MAPB). Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 22 Agustus 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan BEI melalui surat bernomor TEST/B031/keluar/20260822 mengenai pencabutan efek bersifat ekuitas dari daftar Pemantauan Khusus.

Dengan keputusan ini, saham MAPB tidak lagi masuk dalam daftar emiten yang berada di bawah mekanisme Pemantauan Khusus BEI.

MAPB Kembali Diperdagangkan di Papan Pengembangan

Dalam pengumuman tersebut, BEI menyatakan saham MAPB kembali diperdagangkan di Papan Pengembangan setelah status Pemantauan Khusus dicabut.

Sebelumnya, MAPB berstatus sebagai efek dalam Pemantauan Khusus berdasarkan Kriteria Nomor 7. Namun, seiring pencabutan status tersebut, kriteria yang menjadi dasar pengawasan sudah tidak lagi berlaku bagi perseroan.

Perubahan status ini resmi efektif mulai 22 Agustus 2026.

Apa Itu Pemantauan Khusus BEI?

Pemantauan Khusus merupakan mekanisme Bursa Efek Indonesia untuk memberikan penanda terhadap emiten yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan kondisi keuangan maupun operasional perusahaan.

BEI menetapkan sejumlah kriteria yang dapat menyebabkan suatu saham masuk ke dalam Pemantauan Khusus, antara lain:

  • laporan keuangan memperoleh opini disclaimer dari auditor;
  • tidak membukukan pendapatan atau tidak ada pertumbuhan pendapatan pada laporan keuangan terakhir;
  • memiliki ekuitas negatif;
  • perusahaan atau anak usaha material menghadapi proses PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian; serta
  • kondisi lain yang ditetapkan BEI setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika perusahaan sudah tidak lagi memenuhi kriteria tersebut, BEI dapat mencabut status Pemantauan Khusus melalui pengumuman resmi.

Berlaku Efektif Mulai 22 Agustus 2026

Pencabutan status Pemantauan Khusus MAPB berlaku efektif pada 22 Agustus 2026 sesuai keputusan Bursa Efek Indonesia.

Dengan keluarnya MAPB dari daftar Pemantauan Khusus, status pengawasan khusus terhadap saham perseroan resmi berakhir dan perdagangan saham kembali mengikuti ketentuan sesuai papan pencatatannya di BEI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BEI Umumkan Saham SAFE Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, 98,14% Dikuasai Segelintir Pemegang Saham

5 September 2026 - 06:27 WIB

PT Steady Safe Tbk (IDX: SAFE)

Verah Wahyudi S Wong Divestasi 3,12 Juta Saham TAMA, Kepemilikan Turun Jadi 9,67%

4 September 2026 - 21:26 WIB

PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA)

Maybank Sekuritas Indonesia Hapus Kepemilikan 1,38 Miliar Saham ASLI, Ini Alasannya

4 September 2026 - 21:23 WIB

PT Asri Karya Lestari Tbk (IDX: ASLI)

Direktur JARR Temmy Iskandar Borong 11.000 Saham Jhonlin Agro Raya untuk Investasi

4 September 2026 - 21:16 WIB

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR)

Pemenang Nusantara Internasional Lepas 20 Juta Saham WINR untuk Tambah Free Float

4 September 2026 - 21:13 WIB

PT Winner Nusantara Jaya Tbk (WINR)
Trending di Saham