JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut status Pemantauan Khusus terhadap saham PT Map Boga Adiperkasa Tbk (MAPB). Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 22 Agustus 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan BEI melalui surat bernomor TEST/B031/keluar/20260822 mengenai pencabutan efek bersifat ekuitas dari daftar Pemantauan Khusus.
Dengan keputusan ini, saham MAPB tidak lagi masuk dalam daftar emiten yang berada di bawah mekanisme Pemantauan Khusus BEI.
MAPB Kembali Diperdagangkan di Papan Pengembangan
Dalam pengumuman tersebut, BEI menyatakan saham MAPB kembali diperdagangkan di Papan Pengembangan setelah status Pemantauan Khusus dicabut.
Sebelumnya, MAPB berstatus sebagai efek dalam Pemantauan Khusus berdasarkan Kriteria Nomor 7. Namun, seiring pencabutan status tersebut, kriteria yang menjadi dasar pengawasan sudah tidak lagi berlaku bagi perseroan.
Perubahan status ini resmi efektif mulai 22 Agustus 2026.
Apa Itu Pemantauan Khusus BEI?
Pemantauan Khusus merupakan mekanisme Bursa Efek Indonesia untuk memberikan penanda terhadap emiten yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan kondisi keuangan maupun operasional perusahaan.
BEI menetapkan sejumlah kriteria yang dapat menyebabkan suatu saham masuk ke dalam Pemantauan Khusus, antara lain:
- laporan keuangan memperoleh opini disclaimer dari auditor;
- tidak membukukan pendapatan atau tidak ada pertumbuhan pendapatan pada laporan keuangan terakhir;
- memiliki ekuitas negatif;
- perusahaan atau anak usaha material menghadapi proses PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian; serta
- kondisi lain yang ditetapkan BEI setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika perusahaan sudah tidak lagi memenuhi kriteria tersebut, BEI dapat mencabut status Pemantauan Khusus melalui pengumuman resmi.
Berlaku Efektif Mulai 22 Agustus 2026
Pencabutan status Pemantauan Khusus MAPB berlaku efektif pada 22 Agustus 2026 sesuai keputusan Bursa Efek Indonesia.
Dengan keluarnya MAPB dari daftar Pemantauan Khusus, status pengawasan khusus terhadap saham perseroan resmi berakhir dan perdagangan saham kembali mengikuti ketentuan sesuai papan pencatatannya di BEI.












