JAKARTA – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) akhirnya memberikan tanggapan resmi atas keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menghentikan sementara perdagangan saham perseroan. Suspensi dilakukan setelah ADHI belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B dan Seri C senilai Rp60,8 miliar yang jatuh tempo pada 24 Agustus 2026.
Manajemen ADHI menegaskan bahwa penghentian sementara perdagangan saham merupakan bagian dari mekanisme yang berlaku di pasar modal dan menghormati keputusan BEI tersebut.
“PT Adhi Karya (Persero) Tbk memahami bahwa penghentian sementara perdagangan saham Perseroan oleh Bursa Efek Indonesia merupakan bagian dari mekanisme dan ketentuan yang berlaku di pasar modal,” demikian pernyataan resmi perseroan, Senin (24/8/2026).
Perseroan juga menyatakan tetap berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku di pasar modal, termasuk menyampaikan perkembangan penyelesaian kewajiban kepada publik secara transparan.
RUPO Belum Capai Kuorum, ADHI Siapkan Rapat Lanjutan
Sebagai bagian dari upaya menyelesaikan kewajiban kepada pemegang obligasi, ADHI sebelumnya telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 6 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, perseroan mengusulkan perubahan dan penundaan jadwal pembayaran bunga ke-17, ke-18, dan ke-19 dari Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022.
Namun, usulan tersebut belum dapat diputuskan karena rapat tidak memenuhi kuorum persetujuan.
“Atas usulan tersebut, rapat belum mencapai kuorum persetujuan sehingga rapat belum dapat mengambil keputusan,” tulis ADHI.
Karena itu, perseroan akan kembali berkoordinasi dengan wali amanat dan para pemegang obligasi untuk menempuh langkah penyelesaian sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
RUPO lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 11 September 2026 sebagai forum untuk membahas kembali penyelesaian kewajiban pembayaran bunga obligasi tersebut.
ADHI Janji Sampaikan Perkembangan kepada Publik
ADHI memastikan akan terus memberikan informasi terbaru terkait penyelesaian kewajiban maupun informasi material lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen perseroan terhadap keterbukaan informasi kepada investor dan seluruh pemangku kepentingan.
Restrukturisasi Jadi Langkah Strategis Penyehatan Perusahaan
Di tengah tantangan likuiditas yang dihadapi, ADHI mengungkapkan saat ini perseroan sedang menjalankan proses restrukturisasi sebagai strategi menjaga kesinambungan usaha.
Manajemen menyebut transformasi perusahaan dilakukan melalui sejumlah program penyehatan fundamental, mulai dari penguatan bisnis inti, divestasi aset, penataan keuangan, peningkatan efisiensi operasional, hingga berbagai langkah penyehatan finansial lainnya.
“Transformasi yang dilakukan ADHI bukan sekadar penataan untuk menghadapi kondisi saat ini, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun fondasi yang lebih kuat dalam menyongsong fase penyehatan perusahaan di masa mendatang,” ujar perseroan.
ADHI berharap langkah restrukturisasi tersebut mampu memperkuat fondasi perusahaan, meningkatkan daya saing, memperbaiki kualitas kinerja, sekaligus menciptakan pertumbuhan usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham ADHI
Suspensi saham ADHI dilakukan BEI menyusul belum dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga obligasi yang jatuh tempo pada 24 Agustus 2026. Penghentian sementara perdagangan saham merupakan salah satu mekanisme perlindungan investor sekaligus bagian dari pengawasan Bursa terhadap emiten yang menghadapi peristiwa material di pasar modal.
Dengan RUPO lanjutan yang dijadwalkan pada September mendatang, pelaku pasar kini menantikan langkah konkret ADHI dalam menyelesaikan kewajiban kepada pemegang obligasi serta perkembangan proses restrukturisasi yang sedang dijalankan perseroan.












