JAKARTA – PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (BEI: KRYA) mengumumkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 27 Juli 2026 tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi persyaratan kuorum kehadiran pemegang saham.
Informasi tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (27/7/2026). Manajemen menjelaskan bahwa ketidakterlaksanaan rapat disebabkan jumlah pemegang saham yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“RUPST dan RUPSLB tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi persyaratan kuorum kehadiran pemegang saham sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Perseroan Akan Menggelar RUPS Kedua
Sebagai tindak lanjut, PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk menyatakan akan menjadwalkan RUPST dan RUPSLB kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan rapat lanjutan tersebut akan mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur mekanisme penyelenggaraan rapat apabila kuorum pada pelaksanaan pertama tidak tercapai.
Namun demikian, dalam keterbukaan informasi tersebut perseroan belum mengungkapkan jadwal maupun agenda pelaksanaan RUPS kedua.
Belum Ada Dampak Material terhadap Perseroan
Manajemen KRYA tidak mengungkapkan adanya dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha akibat tertundanya pelaksanaan RUPST dan RUPSLB.
Dengan demikian, kegagalan penyelenggaraan rapat pada tahap pertama lebih bersifat administratif karena tidak terpenuhinya kuorum kehadiran pemegang saham, sementara keputusan-keputusan yang sedianya akan dibahas akan menunggu pelaksanaan rapat kedua.
Keterbukaan informasi tersebut ditandatangani oleh Direktur PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk, Nadira Zatina Kamil, S.H., LL.B., M.Kn, dan disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik pada 27 Juli 2026.












