JAKARTA – Putrasakti Mandiri melakukan perubahan kepemilikan saham PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) melalui transaksi penjualan pada 14 Agustus 2026. Aksi tersebut membuat jumlah saham yang dimiliki turun sekitar 1,63 juta saham.
Berdasarkan laporan kepemilikan saham yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Agustus 2026, Putrasakti Mandiri tercatat memiliki 434.066.400 saham KDTN setelah transaksi.
Sebelumnya, kepemilikan Putrasakti Mandiri mencapai 435.700.000 saham, sehingga terjadi pengurangan sebanyak 1.633.600 saham.
Penurunan jumlah saham tersebut membuat hak suara Putrasakti Mandiri ikut turun dari 34,86% menjadi 34,72%.
Transaksi dilakukan pada 14 Agustus 2026 dengan harga tercatat sebesar Rp376 per saham. Berdasarkan jumlah saham yang dialihkan, nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp614,22 juta.
Dalam laporan tersebut, transaksi dikategorikan sebagai penjualan dan saham yang dimiliki berstatus kepemilikan langsung.
Namun, aksi tersebut bukan semata-mata untuk melepas kepemilikan. Putrasakti Mandiri mencantumkan tujuan transaksi sebagai “restrukturisasi kepemilikan saham dalam kelompok usaha.”
Tetap Pertahankan Pengendalian
Meski mengurangi kepemilikan saham, Putrasakti Mandiri masih menjadi pemegang saham dengan porsi signifikan di KDTN.
Dalam laporan kepemilikan tersebut, Putrasakti Mandiri tercatat sebagai pengendali. Perseroan juga menyatakan bahwa pengendalian akan tetap dipertahankan setelah transaksi.
Dengan kepemilikan pascatransaksi sebesar 34,72%, Putrasakti Mandiri masih memiliki posisi strategis dalam struktur kepemilikan KDTN.
Transaksi tersebut dilaporkan berdasarkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Perubahan kepemilikan ini menjadi bagian dari restrukturisasi kepemilikan saham di dalam kelompok usaha, bukan perubahan pengendalian atas KDTN.
Investor dapat mencermati perkembangan selanjutnya terkait struktur pemegang saham KDTN, terutama apabila terdapat transaksi lanjutan yang berkaitan dengan restrukturisasi kepemilikan dalam kelompok usaha.












