JAKARTA – Profesional Telekomunikasi Indonesia resmi menjadi pemegang saham PT Bakrie Telecom Tbk (IDX: BTEL) setelah menerima 4,84 miliar saham baru hasil konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK).
Perubahan kepemilikan tersebut dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Agustus 2026 melalui Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sesuai ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024.
Sebelum transaksi, Profesional Telekomunikasi Indonesia tidak memiliki saham BTEL. Setelah konversi dilakukan pada 20 Agustus 2026, kepemilikannya menjadi 4.846.785.385 saham atau setara 10,86 persen dari total hak suara perseroan.
Saham Berasal dari Konversi Obligasi Wajib Konversi
Dalam laporan kepada OJK, transaksi tersebut dikategorikan sebagai Lainnya, bukan pembelian maupun penjualan saham di pasar.
Perseroan menerima 4.846.785.385 saham biasa dengan harga konversi Rp200 per saham. Tujuan transaksi disebutkan sebagai penerimaan hasil konversi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi.
Dengan konversi tersebut, Profesional Telekomunikasi Indonesia langsung menjadi salah satu pemegang saham signifikan di PT Bakrie Telecom Tbk.
Kepemilikan Langsung dan Bukan Perubahan Pengendalian
Dokumen keterbukaan informasi menyebutkan saham BTEL tersebut dimiliki secara langsung oleh Profesional Telekomunikasi Indonesia. Selain itu, laporan juga menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan perubahan pengendalian atas PT Bakrie Telecom Tbk.
Pelaporan dilakukan sebagai kewajiban keterbukaan informasi bagi pemegang saham yang memperoleh kepemilikan saham perusahaan terbuka sesuai regulasi OJK.
Bagian dari Kewajiban Keterbukaan Informasi
POJK Nomor 4 Tahun 2024 mengatur bahwa setiap pihak yang memperoleh atau mengalami perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka wajib menyampaikan laporan kepada OJK. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan transparansi di pasar modal serta memberikan informasi kepada investor mengenai perubahan struktur kepemilikan saham emiten.












