BIZBUZ.ID – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) resmi menyelesaikan pengalihan hampir seluruh kepemilikan sahamnya di PT PNM Investment Management (PNM IM) kepada PT Danantara Asset Management (DAM). Nilai transaksi material tersebut mencapai Rp345 miliar.
Perseroan mengungkapkan bahwa penandatanganan Akta Pengambilalihan Saham Nomor 270 tanggal 22 Juli 2026 menjadi langkah final dalam proses penjualan saham yang sebelumnya telah disepakati melalui Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) pada 1 April 2026.
Dalam transaksi tersebut, DAM mengakuisisi 109.999 lembar saham milik PNM atau setara dengan 99,999% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PNM Investment Management.
Transaksi Merupakan Penyelesaian Perjanjian Jual Beli
Manajemen PNM menjelaskan bahwa penandatanganan akta tersebut merupakan implementasi akhir dari PJBB yang ditandatangani antara PNM dan Koperasi Jasa Karyawan Permodalan Nasional Madani sebagai pihak penjual dengan DAM sebagai pembeli.
Melalui transaksi tersebut, seluruh kepemilikan saham PNM di PNM IM resmi beralih kepada Danantara Asset Management.
Dengan selesainya proses pengambilalihan saham tersebut, PNM tidak lagi memiliki kepemilikan di perusahaan manajemen investasi tersebut.
PNM Investment Management Keluar dari Grup PNM
Sebagai konsekuensi dari transaksi tersebut, laporan keuangan PT PNM Investment Management tidak lagi dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan PT Permodalan Nasional Madani.
Artinya, PNM Investment Management secara resmi tidak lagi menjadi bagian dari Grup PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Langkah ini sekaligus menandai perubahan struktur kepemilikan anak usaha PNM di sektor pengelolaan investasi.
Tidak Berdampak Material terhadap Bisnis PNM
Meski nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah dan dikategorikan sebagai transaksi material, PNM menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak memberikan dampak material yang merugikan terhadap operasional perusahaan.
Perseroan memastikan transaksi ini tidak memengaruhi:
- kegiatan operasional perusahaan;
- kondisi hukum;
- kondisi keuangan; maupun
- kelangsungan usaha Perseroan.
Dengan demikian, aktivitas bisnis utama PNM sebagai lembaga pembiayaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Disampaikan Sesuai Ketentuan OJK
PNM menyampaikan laporan informasi material ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pasal 6 huruf (c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten dan perusahaan publik.
Laporan tersebut menginformasikan secara resmi bahwa pengalihan 109.999 saham PNM Investment Management kepada Danantara Asset Management telah selesai dilaksanakan pada 22 Juli 2026.
Prospek ke Depan
Rampungnya divestasi ini membuka ruang bagi PNM untuk lebih fokus pada bisnis inti sebagai lembaga pembiayaan, sementara Danantara Asset Management memperkuat portofolio bisnisnya di sektor pengelolaan investasi.
Pelaku pasar akan mencermati bagaimana langkah strategis ini memengaruhi arah pengembangan bisnis kedua perusahaan, terutama dalam mendukung transformasi industri jasa keuangan nasional.












