Informasi tersebut disampaikan perseroan melalui laporan keterbukaan informasi mengenai fakta material yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaporan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan keterbukaan informasi bagi emiten dan perusahaan publik.
Dalam dokumen tersebut, MBSS menyebutkan bahwa laporan hasil pelaksanaan tender wajib disampaikan oleh PT Wibowo Group Capital selaku pemegang saham pengendali perseroan. Rincian hasil pelaksanaan MTO disebutkan dalam lampiran laporan yang diterima perusahaan.
Namun, dokumen yang tersedia belum memuat angka mengenai jumlah saham yang ditawarkan, jumlah saham yang diserap, harga tender, maupun total nilai transaksi. Karena itu, besaran saham yang berpindah tangan melalui pelaksanaan tender wajib tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi ini.
Tidak Berdampak Negatif terhadap Operasional
Manajemen MBSS menyatakan pelaksanaan tender wajib tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Perusahaan juga menyampaikan laporan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015, sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 45 Tahun 2024, serta ketentuan Bursa Efek Indonesia mengenai kewajiban penyampaian informasi.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan, pergudangan, pertambangan, dan penggalian, MBSS menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan layanan transportasi dan logistik, khususnya untuk sektor pertambangan.
Pelaporan hasil tender wajib ini menjadi informasi bagi investor untuk mengikuti perkembangan struktur kepemilikan saham MBSS. Adapun implikasi lebih lanjut terhadap komposisi pemegang saham perlu dicermati berdasarkan rincian hasil pelaksanaan MTO yang disampaikan dalam lampiran resmi.












