JAKARTA – PT Merdeka Battery Materials Tbk (IDX: MBMA) mengumumkan kesiapan untuk melunasi pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 Seri A dengan nilai nominal mencapai Rp651,68 miliar.
Informasi tersebut disampaikan Perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (4/8/2026). Pelunasan pokok sukuk dijadwalkan dilakukan pada 27 Agustus 2026.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, MBMA menyebutkan bahwa sukuk yang akan dilunasi memiliki tingkat bagi hasil sebesar 7,50% dengan denominasi dalam mata uang rupiah.
Adapun instrumen yang akan dilunasi adalah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp651.680.000.000.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi kepada para pemegang sukuk terkait jadwal pelunasan efek yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, Perseroan menunjukkan komitmennya dalam memenuhi kewajiban kepada investor sesuai jadwal jatuh tempo instrumen pendanaan yang telah diterbitkan.
Keterbukaan informasi tersebut ditandatangani oleh President Director sekaligus Corporate Secretary MBMA, Teddy Nuryanto Oetomo, dan disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Bursa Efek Indonesia.
Pelunasan sukuk ini menjadi bagian dari kewajiban pendanaan Perseroan serta diharapkan semakin memperkuat kepercayaan investor terhadap komitmen MBMA dalam menjaga kredibilitas dan tata kelola keuangan perusahaan.












