Mandom Corporation melaporkan pelepasan seluruh kepemilikan sahamnya di PT Mandom Indonesia Tbk (IDX: TCID) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transaksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi internal dan tidak mengubah status pengendalian perusahaan.
Laporan kepemilikan saham itu disampaikan kepada OJK pada 2 September 2026 sesuai ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan dokumen tersebut, sebelum transaksi Mandom Corporation memiliki 267.330.074 saham atau setara 66,48% hak suara di PT Mandom Indonesia Tbk. Setelah transaksi yang berlangsung pada 1 September 2026, kepemilikan tersebut menjadi 0 saham atau 0% hak suara.
Mandom Corporation menjelaskan transaksi dilakukan dengan harga Rp1 per saham dan dikategorikan sebagai transaksi restrukturisasi internal.
Meski seluruh saham dialihkan, dalam laporan kepada OJK Mandom Corporation menegaskan bahwa statusnya sebagai pengendali tetap dipertahankan. Hal ini menunjukkan perpindahan saham dilakukan di dalam struktur kelompok usaha, bukan kepada pihak di luar grup.
Dokumen keterbukaan informasi juga menyebut Mandom Corporation bertindak sebagai pihak yang memberikan kuasa dalam penyampaian laporan kepemilikan saham tersebut kepada OJK.
Hingga laporan ini disampaikan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai entitas penerima pengalihan saham dalam restrukturisasi internal tersebut.












