Menu ✖

Mode Gelap
Komisaris AKPI Henry Liem Kurangi Kepemilikan 250 Ribu Saham RANS Entertainment (RANS) Klarifikasi Isu Pengerahan Warga Berbayar di RANS Carnival Yogyakarta Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026 Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026

Saham

Komisaris PPRI Budi Aditya Erna Mulyanto Jual 10 Juta Saham, Kepemilikan Turun Jadi 12,76 Persen

badge-check


					PT Paperocks Indonesia Tbk (PPRI) Perbesar

PT Paperocks Indonesia Tbk (PPRI)

JAKARTA — Komisaris PT Paperocks Indonesia Tbk (PPRI), Budi Aditya Erna Mulyanto, melakukan divestasi sebagian kepemilikan sahamnya di emiten tersebut. Transaksi penjualan dilakukan pada 9 September 2026 dengan total 10 juta saham.

Berdasarkan laporan kepemilikan saham yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 September 2026, Budi Aditya Erna Mulyanto menjual saham PPRI di harga Rp197 per saham.

Dengan harga tersebut, nilai transaksi penjualan mencapai sekitar Rp1,97 miliar.

Sebelum transaksi, Budi Aditya Erna Mulyanto tercatat memiliki 147.171.500 saham atau setara 13,69 persen hak suara di Paperocks Indonesia. Setelah penjualan, kepemilikannya berkurang menjadi 137.171.500 saham atau 12,76 persen hak suara.

Dalam laporan tersebut, transaksi dikategorikan sebagai penjualan (divestasi) dan bukan merupakan transaksi repurchase agreement (repo) maupun aktivitas yang mengubah status pengendalian perusahaan.

Laporan juga menyebutkan bahwa Budi Aditya Erna Mulyanto melakukan transaksi atas kepemilikan sahamnya secara langsung sebagai anggota Dewan Komisaris PPRI.

Penyampaian laporan ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Melalui regulasi tersebut, anggota direksi, dewan komisaris, serta pihak utama perusahaan terbuka diwajibkan melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham kepada OJK sebagai bagian dari keterbukaan informasi di pasar modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisaris AKPI Henry Liem Kurangi Kepemilikan 250 Ribu Saham

5 November 2026 - 11:15 WIB

PT Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI)

Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November

4 November 2026 - 08:23 WIB

PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS) - (Foto: Istimewa www.financialreview.id/)

BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026

4 November 2026 - 08:20 WIB

Bursa Efek Indonesia

Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham

30 Oktober 2026 - 08:31 WIB

PT Mutuagung Lestari Tbk (MUTU

EPAC Siapkan Rights Issue Maksimal 2 Miliar Saham, Dana untuk Ekspansi dan Bayar Utang

30 Oktober 2026 - 08:20 WIB

PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC)
Trending di Saham