Anggota Dewan Komisaris PT Merdeka Gold Resources Tbk (IDX: EMAS), Xinyu Wang, melakukan penjualan sebagian kepemilikan sahamnya di perusahaan tambang emas tersebut.
Informasi ini disampaikan melalui Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, Xinyu Wang menjual 500.000 saham EMAS pada 20 Agustus 2026 dengan harga Rp7.875 per saham.
Nilai Transaksi Mencapai Rp3,94 Miliar
Berdasarkan harga transaksi yang dilaporkan, nilai divestasi saham Xinyu Wang diperkirakan mencapai sekitar Rp3,94 miliar.
Perhitungan nilai transaksi:
- Jumlah saham dijual: 500.000 saham
- Harga jual: Rp7.875 per saham
- Total nilai transaksi: sekitar Rp3.937.500.000
Transaksi tersebut dilaporkan dengan tujuan divestasi dan bukan merupakan transaksi repurchase agreement (repo).
Kepemilikan Saham Xinyu Wang Berkurang
Setelah transaksi penjualan dilakukan, kepemilikan saham Xinyu Wang di PT Merdeka Gold Resources Tbk mengalami penurunan.
Persentase hak suara yang dimiliki Xinyu Wang juga turun dari sekitar 0,01 persen menjadi 0,007 persen setelah transaksi tersebut.
Divestasi Tidak Mengubah Pengendalian Perusahaan
Dalam keterbukaan informasi kepada OJK, Xinyu Wang menyatakan transaksi ini dilakukan atas kepemilikan saham tidak langsung dan tidak bertujuan mempertahankan maupun mengubah pengendalian perusahaan.
Laporan juga menegaskan transaksi tersebut merupakan penjualan saham biasa dan tidak melibatkan skema repo ataupun aktivitas penjaminan saham.
Tentang PT Merdeka Gold Resources Tbk
PT Merdeka Gold Resources Tbk merupakan perusahaan pertambangan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham EMAS. Perseroan memiliki portofolio bisnis di sektor pertambangan emas, tembaga, nikel, serta berbagai proyek mineral strategis di Indonesia.
Keterbukaan informasi mengenai perubahan kepemilikan saham oleh anggota direksi maupun dewan komisaris merupakan bagian dari kewajiban pelaporan berdasarkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.












