JAKARTA – Komisaris PT Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI), Henry Liem, melaporkan adanya perubahan kepemilikan saham Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan laporan kepemilikan saham yang disampaikan pada 3 Agustus 2026, Henry Liem mengurangi jumlah saham yang dimilikinya di AKPI.
Sebelum transaksi, Henry Liem tercatat memiliki 12.658.959 saham atau setara 2,0676% hak suara.
Setelah transaksi, kepemilikannya berkurang menjadi 12.465.459 saham atau 2,036% hak suara.
Dengan demikian, terdapat pengurangan kepemilikan sebanyak 193.500 saham.
Disampaikan Sesuai Aturan OJK
Perubahan kepemilikan saham tersebut dilaporkan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Dalam dokumen keterbukaan informasi, Henry Liem tercatat sebagai anggota Dewan Komisaris PT Argha Karya Prima Industry Tbk.
Laporan tersebut hanya memuat perubahan jumlah kepemilikan saham. Perseroan tidak mengungkapkan harga transaksi, nilai transaksi, maupun tujuan pelepasan saham oleh komisaris tersebut.
Bagi investor, transaksi saham yang dilakukan oleh direksi maupun komisaris merupakan bagian dari keterbukaan informasi yang wajib dilaporkan kepada regulator. Namun, perubahan kepemilikan tersebut tidak selalu mencerminkan perubahan prospek bisnis perusahaan sehingga tetap perlu dianalisis bersama kondisi fundamental dan kinerja emiten secara menyeluruh.












