Kepemilikan saham PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) tercatat terkonsentrasi tinggi. Berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sejumlah pemegang saham secara agregat menguasai 96,68 persen dari total saham MAYA dalam bentuk tanpa warkat.
Informasi tersebut tertuang dalam pengumuman BEI nomor Peng-HSC-00076/BEI.WAS/10-2026 dan KSEI nomor Peng-00017/PWS/KSEI/1026, yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026.
Penetapan konsentrasi kepemilikan saham tersebut mengacu pada metodologi High Shareholding Concentration (HSC) berdasarkan struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat per 1 Oktober 2026.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa sejumlah pemegang saham tertentu secara bersama-sama menguasai 96,68 persen dari total saham tanpa warkat Bank Mayapada Internasional.
Meski demikian, BEI dan KSEI menegaskan bahwa pengumuman mengenai konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Pengumuman ini disampaikan sebagai informasi bagi investor dan pelaku pasar untuk menjadi perhatian dalam mencermati struktur kepemilikan saham emiten berkode MAYA tersebut.
Informasi resmi mengenai pengumuman ini dapat diakses melalui situs Bursa Efek Indonesia di https://www.idx.co.id.












