BIZBUZ.ID – PT Janu Putra Sejahtera Tbk (IDX: AYAM) menyelesaikan transaksi strategis berupa pengalihan sejumlah aset kepada PT Universal Agri Bisnisindo (UAB), perusahaan yang merupakan bagian dari De Heus Group. Nilai transaksi mencapai Rp70 miliar, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meski aset telah berpindah kepemilikan, aktivitas operasional perseroan dipastikan tidak terganggu. Hal ini karena kedua belah pihak juga telah menandatangani perjanjian sewa menyewa (sale and leaseback) sehingga aset tersebut tetap dapat digunakan oleh PT Janu Putra Sejahtera untuk menunjang kegiatan bisnis sehari-hari.
Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 31 Juli 2026, dengan tanggal efektif penyelesaian transaksi pada 29 Juli 2026.
Aset yang Dialihkan Mencakup Tanah, Bangunan, dan Mesin
Dalam keterbukaan informasi dijelaskan bahwa aset yang dialihkan meliputi 15 bidang tanah dengan total luas sekitar 129.645 meter persegi yang berlokasi di Desa Grantung, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Selain lahan, transaksi juga mencakup bangunan yang berdiri di atasnya beserta mesin dan berbagai peralatan pendukung operasional.
Nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp70 miliar, terdiri atas nilai aset sebesar Rp63,76 miliar dan PPN sebesar Rp6,24 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025, nilai transaksi tersebut setara dengan sekitar 33,53% dari total ekuitas perseroan yang tercatat sebesar Rp208,80 miliar.
Strategi Optimalkan Aset dan Pendanaan
Pihak Manajemen menjelaskan bahwa transaksi ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset sekaligus memperkuat struktur pendanaan.
Melalui skema sale and leaseback, perusahaan dapat memperoleh tambahan likuiditas tanpa harus menghentikan penggunaan aset yang selama ini menjadi bagian penting dari kegiatan operasional.
Perseroan menegaskan bahwa seluruh fasilitas yang dialihkan tetap digunakan untuk mendukung operasional karena telah disepakati perjanjian sewa dengan pihak pembeli.
Dengan demikian, aktivitas bisnis maupun pelayanan kepada pelanggan dipastikan tetap berjalan seperti biasa.
Tidak Berdampak Negatif terhadap Operasional
Perusahaan menyatakan transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan usaha. Dari sisi akuntansi, pencatatan transaksi akan dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
Perseroan juga memastikan proses pengalihan aset telah dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
Manajemen menambahkan bahwa perusahaan akan terus memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia sebagai bentuk transparansi kepada investor.
Transaksi ini dinilai menjadi salah satu langkah korporasi dalam meningkatkan fleksibilitas keuangan tanpa mengorbankan kapasitas operasional, sekaligus membuka ruang bagi perusahaan untuk mendukung pengembangan bisnis di masa mendatang.












