TANAH BUMBU — PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) mengungkapkan adanya transaksi gadai saham milik pemegang saham pengendali, PT Eshan Agro Sentosa. Sebanyak 7.997.556.204 saham, atau 100% dari total kepemilikan saham pengendali, dijadikan jaminan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Keterbukaan informasi tersebut disampaikan perseroan melalui surat Nomor 096/EXT-CORSEC/JARR/X/2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 7 Oktober 2026.
Perseroan menyebutkan, penandatanganan Akta Gadai Saham dilakukan pada 30 September 2026 di hadapan notaris. Transaksi tersebut merupakan bagian dari pengikatan jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh afiliasi perseroan dari Bank Mandiri.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, PT Eshan Agro Sentosa tercatat sebagai pemegang saham sekaligus pengendali JARR yang berbentuk badan hukum. Sementara itu, jenis transaksi yang dilakukan adalah gadai saham dengan Bank Mandiri sebagai penerima gadai.
Adapun tujuan transaksi tersebut adalah sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh afiliasi perseroan.
Meski seluruh saham yang dimiliki pengendali dijadikan jaminan, JARR menegaskan transaksi tersebut tidak menyebabkan perubahan pengendalian atas perseroan.
PT Eshan Agro Sentosa tetap menjadi pengendali JARR dan tetap tercatat sebagai bagian dari kelompok yang terorganisasi perseroan.
“Perseroan menegaskan bahwa gadai saham tersebut tidak mengakibatkan perubahan pengendalian atas Perseroan. PT Eshan Agro Sentosa tetap menjadi Pengendali yang merupakan Kelompok Yang Terorganisasi Perseroan,” tulis manajemen JARR dalam keterbukaan informasi.
Perseroan juga memastikan transaksi gadai saham tersebut tidak menimbulkan dilusi kepemilikan saham. Selain itu, jumlah modal ditempatkan maupun modal disetor JARR tidak mengalami perubahan akibat transaksi tersebut.
Direksi JARR menyatakan transaksi telah dilakukan melalui prosedur yang wajar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gadai saham ini diungkapkan perseroan sebagai pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik serta POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.












