Menu ✖

Mode Gelap
Komisaris AKPI Henry Liem Kurangi Kepemilikan 250 Ribu Saham RANS Entertainment (RANS) Klarifikasi Isu Pengerahan Warga Berbayar di RANS Carnival Yogyakarta Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026 Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026

Saham

Jababeka Alihkan Saham Anak Usaha Senilai Rp2,16 Miliar, Begini Penjelasannya

badge-check


					PT Kawasan Industri Jababeka Perbesar

PT Kawasan Industri Jababeka

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (BEI: KIJA) melaporkan pelaksanaan transaksi afiliasi senilai Rp2,16 miliar sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi kepada regulator. Perseroan menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perusahaan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi dilakukan pada 23 Juli 2026 oleh anak usaha Perseroan, PT Grahabuana Cikarang (GBC), melalui pengalihan sebagian kepemilikan saham di PT Rumah Prima Sehat (RPS).

Saham Dialihkan ke Tiga Entitas Anak

Dalam transaksi tersebut, GBC mengalihkan sebagian sahamnya kepada tiga perusahaan yang juga berada dalam kelompok usaha Jababeka, yaitu:

  • PT Jababeka Infrastruktur (JI)
  • PT Cikarang Inland Port (CIP)
  • PT Padang Golf Cikarang (PGC)

Masing-masing perusahaan memperoleh 720 saham, atau setara dengan 18% kepemilikan saham di PT Rumah Prima Sehat.

Nilai pengalihan untuk setiap transaksi mencapai Rp720 juta, sehingga total nilai transaksi afiliasi yang dilakukan mencapai Rp2,16 miliar.

Seluruh Entitas Masih Berada di Bawah Kendali Jababeka

Perseroan menjelaskan bahwa GBC, JI, CIP, dan PGC merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Karena melibatkan perusahaan-perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha, transaksi tersebut dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Sesuai regulasi tersebut, emiten wajib menyampaikan laporan paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah tanggal transaksi dilakukan.

Tidak Berdampak Material terhadap Kinerja Perseroan

Manajemen Jababeka menegaskan bahwa transaksi pengalihan saham tersebut tidak memberikan dampak material terhadap:

  • kondisi keuangan Perseroan;
  • kegiatan operasional;
  • aspek hukum; maupun
  • kelangsungan usaha perusahaan.

Selain itu, transaksi ini juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Perseroan juga memastikan transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan, sehingga hanya memerlukan pelaporan sebagai transaksi afiliasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Keterbukaan Informasi

Melalui penyampaian laporan ini, PT Kawasan Industri Jababeka Tbk menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi kepada regulator dan para pemegang saham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisaris AKPI Henry Liem Kurangi Kepemilikan 250 Ribu Saham

5 November 2026 - 11:15 WIB

PT Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI)

Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November

4 November 2026 - 08:23 WIB

PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS) - (Foto: Istimewa www.financialreview.id/)

BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026

4 November 2026 - 08:20 WIB

Bursa Efek Indonesia

Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham

30 Oktober 2026 - 08:31 WIB

PT Mutuagung Lestari Tbk (MUTU

EPAC Siapkan Rights Issue Maksimal 2 Miliar Saham, Dana untuk Ekspansi dan Bayar Utang

30 Oktober 2026 - 08:20 WIB

PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC)
Trending di Saham