BIZBUZ – PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) resmi memperpanjang fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan nilai mencapai Rp2,175 triliun. Perjanjian kredit tersebut ditandatangani pada 21 Juli 2026 dan telah disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai informasi material.
Manajemen Perseroan menjelaskan bahwa perpanjangan fasilitas kredit ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan modal kerja perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional.
Nilai Kredit Mencapai Rp2,175 Triliun
Berdasarkan keterbukaan informasi, fasilitas kredit modal kerja yang diperpanjang memiliki limit sebesar Rp2.175.000.000.000 atau sekitar Rp2,175 triliun.
Fasilitas tersebut memiliki karakteristik:
- Limit kredit: Rp2,175 triliun.
- Jenis fasilitas: Committed, Revolving, dan Advised.
- Masa berlaku: 24 Juli 2026 hingga 23 Juli 2027.
Selain memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit, kedua belah pihak juga menyepakati penyesuaian terhadap ketentuan agunan berupa penurunan nilai agunan.
Dukung Kebutuhan Modal Kerja Perseroan
Perpanjangan fasilitas kredit merupakan langkah strategis bagi Hartadinata Abadi untuk menjaga fleksibilitas pendanaan operasional perusahaan.
Dengan tersedianya fasilitas kredit modal kerja dalam jumlah besar, Perseroan memiliki ruang yang lebih luas untuk mendukung aktivitas bisnis, pengadaan bahan baku, pengelolaan persediaan, hingga kebutuhan operasional lainnya seiring perkembangan usaha.
Bukan Transaksi Afiliasi
Hartadinata Abadi menegaskan bahwa transaksi kredit dengan Bank Mandiri tidak memiliki hubungan afiliasi maupun benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, transaksi ini tidak termasuk transaksi afiliasi berdasarkan ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Termasuk Transaksi Material
Perseroan mengungkapkan bahwa nilai fasilitas kredit tersebut tergolong sebagai Transaksi Material, mengingat nilainya melebihi 20% dari ekuitas Perseroan.
Meski demikian, transaksi ini memperoleh pengecualian sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020, sehingga Perseroan hanya diwajibkan melakukan keterbukaan informasi kepada publik tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tidak Berdampak Material terhadap Kinerja Perusahaan
Dalam laporannya, Hartadinata Abadi menegaskan bahwa perpanjangan fasilitas kredit tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, kegiatan operasional, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Hal ini menunjukkan bahwa fasilitas kredit tersebut merupakan bagian dari pengelolaan struktur pendanaan perusahaan yang telah direncanakan untuk mendukung aktivitas bisnis secara berkelanjutan.
Prospek HRTA
Perpanjangan fasilitas kredit hingga Juli 2027 memberikan kepastian akses pendanaan bagi Hartadinata Abadi di tengah dinamika industri manufaktur dan perdagangan emas.
Bagi investor, keberlanjutan dukungan pembiayaan dari Bank Mandiri mencerminkan kepercayaan lembaga perbankan terhadap profil bisnis Perseroan. Ke depan, pelaku pasar akan mencermati bagaimana fasilitas kredit tersebut dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan pendapatan, ekspansi usaha, serta menjaga kinerja keuangan HRTA.












