JAKARTA – Direktur PT Anabatic Technologies Tbk (ATIC) Harry Surjanto Hambali menambah kepemilikan sahamnya di perusahaan. Berdasarkan laporan kepemilikan saham kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Harry membeli total 30.000 saham ATIC pada 25 September 2026.
Laporan tersebut disampaikan pada 3 Oktober 2026 dengan nomor LK/03102026/0001/1. Dalam dokumen tersebut, Harry tercatat sebagai anggota Direksi sekaligus pemegang saham ATIC.
Sebelum transaksi, Harry Surjanto Hambali memiliki 91.845.461 saham ATIC. Setelah pembelian, jumlah kepemilikannya bertambah menjadi 91.875.461 saham.
Meski jumlah saham bertambah, persentase hak suara yang dimiliki Harry tetap tercatat 3,17 persen.
Beli Saham ATIC di Kisaran Rp442-Rp454
Dalam laporan tersebut, pembelian dilakukan secara tidak langsung dan terdiri atas sejumlah transaksi pada harga berbeda.
Rinciannya, sebanyak 7.000 saham dibeli pada harga Rp444 per saham. Kemudian 2.200 saham pada Rp442, 3.900 saham pada Rp446, dan 10.300 saham pada Rp454 per saham.
Harry juga membeli 600 saham pada harga Rp450 dan 5.000 saham pada harga Rp452. Selain itu, terdapat transaksi pembelian 1.000 saham pada harga Rp448 per saham.
Jika dihitung berdasarkan jumlah saham dan harga masing-masing transaksi, total dana yang dikeluarkan untuk pembelian tersebut sekitar Rp13,46 juta.
Seluruh transaksi tercatat dengan jenis pembelian tidak langsung dan tujuan transaksi investasi.
Kepemilikan Saham Tetap 3,17 Persen
Dengan tambahan 30.000 saham tersebut, kepemilikan Harry Surjanto Hambali di ATIC meningkat secara nominal dari 91.845.461 saham menjadi 91.875.461 saham.
Namun, persentase hak suara tetap berada di level 3,17 persen.
Dalam laporan kepada OJK, Harry juga tercatat bukan sebagai pengendali perusahaan. Ia menyatakan status pengendali tidak, sehingga tidak terdapat perubahan terkait pengendalian perusahaan akibat transaksi tersebut.
Pembelian saham ini menunjukkan adanya penambahan kepemilikan oleh jajaran direksi ATIC dengan tujuan investasi.
Laporan perubahan kepemilikan saham tersebut disampaikan sesuai ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Bagi investor pasar modal, transaksi pembelian saham oleh anggota direksi menjadi salah satu informasi yang dapat dicermati untuk melihat perubahan kepemilikan internal (insider ownership) pada sebuah perusahaan terbuka. Namun, transaksi tersebut bukan merupakan jaminan bahwa harga saham akan bergerak naik maupun turun.












