JAKARTA – Direktur PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), George Oetomo, melakukan divestasi sebagian kepemilikan sahamnya di perusahaan. Berdasarkan laporan perubahan kepemilikan saham yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), George melepas total 2,35 juta saham TAPG dalam dua transaksi pada 20 dan 21 Agustus 2026.
Laporan tersebut disampaikan pada 24 Agustus 2026 sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Sebelum transaksi dilakukan, George Oetomo memiliki 55.906.100 saham PT Triputra Agro Persada Tbk atau setara dengan 0,2816 persen hak suara. Setelah penjualan saham, kepemilikannya berkurang menjadi 53.556.100 saham atau 0,2698 persen hak suara.
Pada transaksi pertama yang berlangsung pada 20 Agustus 2026, George menjual 1.850.000 saham dengan harga Rp1.890 per saham. Sehari kemudian, tepatnya 21 Agustus 2026, ia kembali menjual 500.000 saham dengan harga Rp1.975 per saham.
Berdasarkan harga transaksi tersebut, nilai divestasi George Oetomo diperkirakan mencapai sekitar Rp4,48 miliar. Penjualan saham pada 20 Agustus bernilai sekitar Rp3,50 miliar, sedangkan transaksi pada 21 Agustus mencapai sekitar Rp987,5 juta.
Dalam laporan kepada OJK, kedua transaksi tersebut dikategorikan sebagai divestasi dan dilakukan melalui kepemilikan langsung atas nama George Oetomo. Tidak terdapat transaksi melalui mekanisme repurchase agreement maupun efek bersifat ekuitas (EBE) yang belum dilaksanakan.
Laporan juga menegaskan bahwa George Oetomo bukan merupakan pihak pengendali perseroan. Dengan demikian, penjualan saham tersebut tidak mengubah struktur pengendalian PT Triputra Agro Persada Tbk.
Pelaporan perubahan kepemilikan saham oleh direksi merupakan kewajiban yang diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 sebagai bagian dari keterbukaan informasi di pasar modal. Aturan tersebut mewajibkan direksi, komisaris, dan pihak tertentu di perusahaan terbuka untuk melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham kepada OJK agar informasi tersebut dapat diketahui publik dan investor.












