JAKARTA – PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp100 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Perseroan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham sekaligus menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek bisnis dan fundamental perusahaan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan, program buyback akan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 2 November 2026. Seluruh pendanaan aksi korporasi tersebut berasal dari optimalisasi kas internal perusahaan sehingga tidak memerlukan pembiayaan eksternal.
Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk, Nelwin Aldriansyah, mengatakan buyback merupakan langkah strategis untuk menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap kinerja perusahaan.
“Rencana pembelian kembali saham ini merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk terus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham. Langkah ini juga mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental bisnis Elnusa yang solid, kinerja operasional yang sehat, serta prospek usaha yang positif dan berkelanjutan di masa depan,” ujar Nelwin.
Menjaga Stabilitas Harga Saham
Selain meningkatkan nilai pemegang saham, Elnusa menilai buyback dapat membantu menjaga stabilitas harga saham di tengah kondisi pasar yang masih berfluktuasi.
Manajemen meyakini aksi korporasi ini akan memperkuat kepercayaan investor terhadap nilai intrinsik Perseroan sekaligus mencerminkan optimisme terhadap pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang.
Perseroan juga memastikan pelaksanaan buyback tetap mempertimbangkan kondisi likuiditas, struktur permodalan, serta kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Tidak Ganggu Operasional Perusahaan
Nelwin menegaskan bahwa kondisi keuangan Elnusa saat ini berada dalam posisi yang sehat sehingga buyback tidak akan memengaruhi aktivitas operasional maupun rencana ekspansi perusahaan.
Menurutnya, Perseroan memiliki modal dan arus kas yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangan, menjalankan operasional, mendukung investasi, sekaligus membiayai program buyback.
Dengan demikian, kegiatan usaha dan agenda pengembangan bisnis tetap dapat berjalan sesuai rencana tanpa terganggu oleh aksi korporasi tersebut.
Dilaksanakan Sesuai Aturan OJK
Program pembelian kembali saham akan dilakukan sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan Nomor 29 Tahun 2023, serta regulasi Bursa Efek Indonesia mengenai buyback saham.
Untuk mendukung pelaksanaan aksi korporasi tersebut, Elnusa menunjuk PT Bahana Sekuritas sebagai perantara pedagang efek.
Berdasarkan hasil evaluasi internal, Perseroan memperkirakan buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap pendapatan, kegiatan operasional, maupun prospek pertumbuhan perusahaan.
Saham Tresuri untuk Kebutuhan Strategis
Elnusa menjelaskan bahwa saham hasil pembelian kembali nantinya akan dicatat sebagai saham tresuri (treasury stock). Saham tersebut dapat dialihkan kembali di kemudian hari sesuai ketentuan yang berlaku apabila dibutuhkan untuk mendukung strategi korporasi.
Perseroan menegaskan seluruh proses buyback akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Elnusa juga berkomitmen terus menyampaikan perkembangan pelaksanaan buyback melalui mekanisme keterbukaan informasi kepada investor dan publik.
Melalui aksi korporasi ini, Elnusa berharap dapat menjaga stabilitas harga saham, memperkuat kepercayaan investor, serta mendukung penciptaan nilai yang berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham.












