Menu ✖

Mode Gelap
Komisaris AKPI Henry Liem Kurangi Kepemilikan 250 Ribu Saham RANS Entertainment (RANS) Klarifikasi Isu Pengerahan Warga Berbayar di RANS Carnival Yogyakarta Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026 Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham Laba Bersih CBDK Melonjak 39% Jadi Rp1,82 Triliun hingga September 2026

Saham

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham SRTG, Kini Kuasai 35,98 Persen

badge-check


					PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) Perbesar

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG)

Komisaris PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG), Edwin Soeryadjaya, menambah kepemilikannya di perusahaan investasi tersebut. Penambahan saham dilakukan melalui transaksi pembelian tidak langsung pada 6 dan 7 Oktober 2026.

Berdasarkan laporan kepemilikan saham yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 Oktober 2026, Edwin Soeryadjaya tercatat memiliki 4.880.675.290 saham SRTG setelah transaksi.

Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebanyak 4.880.350.290 saham. Dengan demikian, terdapat penambahan kepemilikan sebanyak 325.000 saham.

Dalam laporan tersebut, Edwin tercatat sebagai anggota Dewan Komisaris sekaligus pengendali SRTG. Ia juga menyatakan akan mempertahankan status pengendalian terhadap perusahaan.

Rinciannya, transaksi pertama dilakukan pada 6 Oktober 2026 dengan pembelian tidak langsung sebanyak 160.000 saham SRTG. Saham tersebut merupakan saham biasa dengan harga transaksi Rp1.770 per saham.

Sehari kemudian, pada 7 Oktober 2026, Edwin kembali melakukan pembelian tidak langsung sebanyak 165.000 saham dengan harga Rp1.767 per saham.

Kedua transaksi tersebut memiliki tujuan investasi.

Setelah transaksi, hak suara Edwin Soeryadjaya di Saratoga Investama Sedaya meningkat dari 35,978 persen menjadi 35,9804 persen.

Laporan dengan nomor LK/08102026/0003/1 tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 mengenai laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.

Dalam laporan tersebut, Edwin juga menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran, keakuratan, kelengkapan, dan keabsahan seluruh data serta informasi yang disampaikan melalui layanan pelaporan.

Penambahan kepemilikan tersebut menunjukkan adanya perubahan posisi saham salah satu pemegang saham pengendali SRTG di tengah aktivitas perdagangan saham perusahaan di pasar modal.

Adapun berdasarkan laporan, status Edwin Soeryadjaya sebagai pengendali tetap dipertahankan setelah transaksi pembelian saham tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisaris AKPI Henry Liem Kurangi Kepemilikan 250 Ribu Saham

5 November 2026 - 11:15 WIB

PT Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI)

Indo Boga Sukses (IBOS) Buka Flagship Segafredo Caffè di Sleman, Grand Opening 7 November

4 November 2026 - 08:23 WIB

PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS) - (Foto: Istimewa www.financialreview.id/)

BEI Pertahankan Suspensi Saham MENN dan SOUL, Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026

4 November 2026 - 08:20 WIB

Bursa Efek Indonesia

Sandiaga Uno Borong 915.000 Saham MUTU, Kini Kantongi 9,51 Juta Saham

30 Oktober 2026 - 08:31 WIB

PT Mutuagung Lestari Tbk (MUTU

EPAC Siapkan Rights Issue Maksimal 2 Miliar Saham, Dana untuk Ekspansi dan Bayar Utang

30 Oktober 2026 - 08:20 WIB

PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC)
Trending di Saham