Direktur PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), George Oetomo, melakukan penjualan sebagian kepemilikan sahamnya di emiten perkebunan tersebut. Aksi divestasi itu telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laporan perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka yang disampaikan pada 29 Agustus 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi, George Oetomo menjual 850.000 saham TAPG pada 27 Agustus 2026 dengan harga Rp2.010 per saham. Dengan harga tersebut, nilai transaksi divestasi mencapai sekitar Rp1,71 miliar.
Sebelum transaksi dilakukan, George Oetomo tercatat memiliki 53.556.100 saham TAPG atau setara 0,2698 persen hak suara. Setelah penjualan, kepemilikannya berkurang menjadi 52.706.100 saham atau 0,2655 persen hak suara.
Dalam laporan kepada OJK, transaksi tersebut dikategorikan sebagai penjualan saham dengan tujuan divestasi. George Oetomo juga menegaskan bahwa kepemilikan saham yang dilaporkan merupakan kepemilikan langsung.
Aksi divestasi ini tidak mengubah struktur pengendalian di PT Triputra Agro Persada Tbk. George Oetomo bukan merupakan pemegang saham pengendali, melainkan anggota direksi yang melaporkan perubahan kepemilikannya sesuai ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Laporan tersebut menjadi bagian dari kewajiban direksi dan komisaris perusahaan terbuka untuk menyampaikan setiap perubahan kepemilikan saham kepada OJK sebagai bentuk transparansi di pasar modal Indonesia.












