JAKARTA – Direktur PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA), Gafur Sulistyo Umar, melakukan penjualan saham perseroan sebanyak 57,12 juta saham pada awal Agustus 2026. Transaksi tersebut membuat kepemilikan sahamnya di OASA mengalami penurunan.
Berdasarkan laporan kepemilikan saham yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 Agustus 2026, Gafur tercatat menjual sebanyak 57.123.300 saham OASA.
Transaksi tersebut dilakukan pada 6 Agustus 2026 dengan harga Rp310 per saham. Jika dikalikan dengan jumlah saham yang dilepas, nilai transaksi mencapai sekitar Rp17,71 miliar.
Dalam laporan tersebut, penjualan saham dilakukan dengan tujuan realokasi investasi.
Kepemilikan Turun 33,46% Menjadi 32,56%
Sebelum transaksi, Gafur Sulistyo Umar memiliki sekitar 2,123 miliar saham OASA, atau setara dengan 33,46% hak suara.
Setelah menjual 57,12 juta saham, kepemilikannya berkurang menjadi sekitar 2,066 miliar saham. Porsi hak suaranya pun turun menjadi 32,56%.
Artinya, transaksi tersebut mengurangi kepemilikan Gafur sekitar 0,90 poin persentase.
Meski kepemilikannya menyusut, Gafur masih memegang porsi saham yang signifikan di OASA dan dalam laporan tersebut status kepemilikannya tercatat sebagai pengendali.
Laporan juga menyebutkan bahwa pengendalian tersebut akan tetap dipertahankan setelah transaksi.
Rincian Transaksi Saham OASA
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Pemegang saham | Gafur Sulistyo Umar |
| Jabatan | Direksi OASA |
| Transaksi | Penjualan |
| Tanggal transaksi | 6 Agustus 2026 |
| Jumlah saham dijual | 57.123.300 saham |
| Harga transaksi | Rp310 per saham |
| Perkiraan nilai transaksi | Rp17,71 miliar |
| Kepemilikan sebelum transaksi | 2.123.259.993 saham |
| Hak suara sebelum transaksi | 33,46% |
| Kepemilikan setelah transaksi | 2.066.136.693 saham |
| Hak suara setelah transaksi | 32,56% |
| Tujuan transaksi | Realokasi investasi |
| Status pengendali | Ya |
| Pengendalian dipertahankan | Ya |
Sinyal Realokasi Investasi
Penjualan saham oleh anggota direksi selalu menjadi perhatian investor karena transaksi tersebut memberikan informasi mengenai perubahan posisi investasi pihak internal perusahaan.
Namun, dalam kasus Gafur Sulistyo Umar, laporan resmi menyebutkan bahwa tujuan transaksi adalah realokasi investasi. Artinya, penjualan tersebut dinyatakan sebagai bagian dari penataan kembali investasi, bukan sebagai keterangan mengenai perubahan kendali atas OASA.
Dengan kepemilikan yang masih mencapai 32,56% hak suara, Gafur tetap menjadi pemegang saham dengan posisi strategis di perusahaan.
Investor juga perlu melihat transaksi ini dalam konteks struktur kepemilikan OASA secara keseluruhan, termasuk pergerakan pemegang saham lainnya dan perkembangan kinerja bisnis perseroan.
Laporan kepemilikan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 mengenai laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.












