JAKARTA – Direktur PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI), Djoko Joelijanto, melaporkan adanya perubahan kepemilikan saham Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan laporan kepemilikan saham yang disampaikan pada 3 Agustus 2026, Djoko Joelijanto meningkatkan kepemilikan sahamnya di PADI menjadi 14.511.290 lembar saham.
Sebelum transaksi, Djoko tercatat memiliki 11.000.000 saham atau mewakili sekitar 0,10% hak suara.
Setelah transaksi, jumlah kepemilikan meningkat menjadi 14.511.290 saham, dengan porsi 0,11% hak suara.
Dengan demikian, terdapat penambahan kepemilikan sebanyak 3.511.290 saham dibandingkan posisi sebelumnya.
Dilaporkan Sesuai Ketentuan OJK
Perubahan kepemilikan tersebut dilaporkan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Dalam laporan tersebut, Djoko Joelijanto tercatat sebagai anggota Direksi PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk dengan status kewarganegaraan Indonesia.
Dokumen yang disampaikan kepada OJK hanya memuat perubahan jumlah kepemilikan saham dan tidak menjelaskan nilai transaksi, harga pembelian, maupun tujuan penambahan kepemilikan saham tersebut.
Bagi investor, perubahan kepemilikan saham oleh manajemen merupakan salah satu informasi yang kerap dicermati sebagai bagian dari keterbukaan informasi emiten, meskipun keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan kondisi fundamental perusahaan serta prospek bisnis secara keseluruhan.












