Direktur PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BEI: BCIC), Ritsuo Fukadai, menambah kepemilikan sahamnya di perseroan melalui pembelian saham yang dilakukan pada akhir Agustus 2026.
Berdasarkan Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Agustus 2026, Ritsuo Fukadai membeli 3.600 saham BCIC pada 26 Agustus 2026.
Transaksi tersebut dilakukan dengan harga Rp130 per saham dan dicatat dengan tujuan investasi.
Dengan harga transaksi tersebut, nilai pembelian saham diperkirakan mencapai sekitar Rp468 ribu.
Setelah transaksi selesai, kepemilikan Ritsuo Fukadai di Bank J Trust Indonesia meningkat dari 154.300 saham menjadi 157.900 saham.
Meski jumlah saham bertambah, porsi hak suara yang dimiliki Direktur Bank J Trust Indonesia tersebut tetap berada di kisaran 0,001 persen dari total saham dengan hak suara Perseroan.
Dalam laporan kepada OJK, transaksi ini tercatat sebagai kepemilikan langsung atas saham biasa PT Bank J Trust Indonesia Tbk dan tidak berkaitan dengan perubahan status pengendalian perusahaan.
Pelaporan perubahan kepemilikan saham ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Aksi pembelian saham oleh jajaran direksi tersebut merupakan bagian dari kewajiban keterbukaan informasi kepada publik atas setiap perubahan kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris emiten.












