JAKARTA – PT Darmi Bersaudara Tbk (IDX: KAYU) mengumumkan pembatalan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun Buku 2024 yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2026.
Informasi tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 5 Agustus 2026.
Dalam pengumuman tersebut, perseroan merujuk pada surat bernomor 002/DB-SKL-III/VII/2026 dan menyatakan bahwa pelaksanaan RUPST resmi dibatalkan.
Sebelumnya, rapat dijadwalkan berlangsung pada:
- Hari/Tanggal: Jumat, 28 Agustus 2026
- Waktu: Pukul 14.00 WIB
- Lokasi: Darbe Corner, Jalan Raya Manyar Tirtoasri No. 62, Surabaya
Sementara itu, Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak menghadiri rapat sebelumnya telah ditetapkan pada 5 Agustus 2026.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, perseroan tidak menjelaskan alasan di balik pembatalan penyelenggaraan RUPST maupun jadwal pengganti pelaksanaan rapat.
Pengumuman pembatalan ditandatangani oleh Presiden Direktur PT Darmi Bersaudara Tbk, Nanang Sumartono, S.H., pada 5 Agustus 2026.
Investor kini menantikan informasi lanjutan dari perseroan mengenai jadwal baru pelaksanaan RUPST serta agenda yang akan dibahas dalam rapat tersebut.












