JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp627 miliar sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas perdagangan saham perseroan di tengah kondisi pasar modal yang mengalami fluktuasi signifikan.
Rencana tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada 27 Juli 2026. Buyback akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 serta Surat OJK Nomor S-10/D.04/2026 mengenai kebijakan pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang bergejolak.
BNI menyebut pelaksanaan buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), baik secara bertahap maupun sekaligus, dengan periode pelaksanaan mulai 27 Juli hingga 26 Oktober 2026. Seluruh pendanaan aksi korporasi tersebut akan berasal dari kas internal perseroan, tanpa menggunakan dana hasil penawaran umum maupun pinjaman.
Tidak Ganggu Kondisi Keuangan Perseroan
Manajemen BNI menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu kondisi keuangan maupun operasional perusahaan. Perseroan menilai modal dan arus kas yang dimiliki saat ini masih sangat memadai untuk membiayai transaksi sekaligus mendukung aktivitas bisnis.
Dalam proforma keuangan yang disampaikan perusahaan, total aset diperkirakan turun sebesar nilai buyback menjadi sekitar Rp1.364,74 triliun dari sebelumnya Rp1.365,36 triliun, sementara total ekuitas diproyeksikan menjadi Rp160,37 triliun.
Meski demikian, laba bersih tahun berjalan diperkirakan tetap berada di angka Rp9,05 triliun, sedangkan laba per saham (EPS) justru meningkat tipis dari Rp243 menjadi Rp244 per saham. Return on Equity (ROE) juga diperkirakan naik tipis dari 14,51% menjadi 14,52%, sementara rasio kecukupan modal (KPMM/CAR) hanya mengalami penyesuaian kecil menjadi 18,07% dari sebelumnya 18,14%.
Respons terhadap Volatilitas Pasar
BNI menjelaskan bahwa aksi buyback dilakukan sebagai respons terhadap kondisi pasar modal yang dinilai mengalami fluktuasi signifikan sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut perseroan, pembelian kembali saham diharapkan dapat membantu mengimbangi tekanan jual di pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap fundamental perusahaan.
Manajemen juga memastikan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan mengurangi likuiditas perdagangan saham secara material maupun menyebabkan kekayaan bersih perusahaan turun di bawah ketentuan permodalan yang berlaku. Seluruh saham hasil buyback nantinya akan dialihkan sesuai regulasi OJK mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka.
Maksimal Berlangsung Tiga Bulan
Pelaksanaan buyback akan berlangsung selama maksimal tiga bulan sejak keterbukaan informasi diterbitkan dan dilakukan melalui satu anggota Bursa Efek Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
BNI menegaskan bahwa aksi korporasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai perusahaan sekaligus mempertahankan fleksibilitas keuangan di tengah dinamika pasar modal sepanjang 2026.












