Penyesuaian tersebut dilakukan BEI dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mengendalikan volatilitas pasar saham.
Dalam siaran pers Nomor 095/BEI.SPR/10-2026, BEI menjelaskan bahwa perubahan batas ARB diharapkan memberikan kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan investasi yang lebih baik dengan mempertimbangkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Ketentuan baru tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Dalam aturan terbaru, batas ARB untuk saham dengan harga di atas Rp10 ditetapkan sebesar 7%, turun dari ketentuan sebelumnya sebesar 15%. Perubahan tersebut berlaku untuk seluruh kelompok harga saham di atas Rp10.
Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan. Saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp200 tetap memiliki batas ARA sebesar 35%, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 sebesar 25%, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20%.
Adapun saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 tetap menggunakan batas auto rejection sebesar Rp1, baik untuk batas atas maupun batas bawah.
Sebagai ilustrasi, apabila harga acuan saham sebesar Rp1.000, batas penurunan 7% setara dengan Rp930, dengan tetap memperhatikan ketentuan fraksi harga yang berlaku. Jika harga mencapai batas ARB, sistem perdagangan bursa menolak order jual pada harga di bawah batas tersebut.
Meski demikian, batas ARB bukan jaminan harga saham akan bertahan pada level tertentu. Investor tetap perlu mempertimbangkan risiko investasi, kondisi fundamental perusahaan, serta perkembangan pasar sebelum mengambil keputusan.
BEI menyatakan kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali berdasarkan perkembangan pasar.
Informasi lengkap mengenai Peraturan Nomor II-A dapat diakses melalui situs resmi BEI, www.idx.co.id, pada menu Peraturan, bagian Peraturan BEI, kemudian tab Peraturan Perdagangan.












