JAKARTA– Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) di seluruh pasar. Keputusan tersebut diambil setelah perseroan menunda pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo pada awal Agustus 2026.
Dalam pengumuman Bursa Nomor Peng-SPT-00013/BEI.PP2/08-2026 tertanggal 4 Agustus 2026, BEI menyatakan bahwa suspensi akan tetap diberlakukan hingga ada pengumuman lebih lanjut dari Bursa.
Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen resmi yang diterima BEI, termasuk surat dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk serta pemberitahuan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait penundaan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.
Adapun pembayaran yang ditunda meliputi:
- Pendapatan bagi hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 Seri A (SMWIKA03ACN1).
- Pendapatan bagi hasil ke-15 Seri B (SMWIKA03BCN1).
- Pendapatan bagi hasil ke-15 Seri C (SMWIKA03CCN1).
Ketiga pembayaran tersebut semula dijadwalkan pada 3 Agustus 2026.
BEI menilai penundaan pembayaran tersebut mengindikasikan adanya persoalan yang berkaitan dengan kelangsungan usaha (going concern) perseroan. Oleh karena itu, Bursa memandang perlu mempertahankan suspensi perdagangan efek WIKA sebagai langkah perlindungan terhadap investor dan menjaga perdagangan yang teratur, wajar, serta efisien.
Selama masa suspensi berlangsung, saham WIKA tidak dapat diperdagangkan di seluruh pasar Bursa hingga terdapat perkembangan atau informasi lanjutan yang disampaikan oleh perusahaan maupun otoritas terkait.
BEI juga mengimbau seluruh pelaku pasar untuk terus memantau keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk guna memperoleh perkembangan terbaru mengenai kondisi keuangan dan langkah penyelesaian kewajiban perseroan.
Keputusan ini menjadi perhatian pelaku pasar mengingat WIKA merupakan salah satu emiten BUMN sektor konstruksi yang sebelumnya aktif menerbitkan instrumen pendanaan di pasar modal, termasuk obligasi dan sukuk. Investor kini menantikan kejelasan terkait penyelesaian kewajiban pembayaran serta rencana pemulihan kondisi keuangan perseroan.












