JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memasukkan tiga saham emiten ke dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus. Ketiga emiten tersebut adalah PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA), PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR), dan PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA).
Keputusan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-PK-00063/BEI.PLP/09-2026 dan mulai berlaku efektif pada 3 September 2026.
Masuknya saham ke daftar Pemantauan Khusus merupakan mekanisme pengawasan BEI terhadap emiten yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan Bursa.
ALKA dan AGAR Masuk karena Kriteria Nomor 10
BEI menetapkan saham ALKA dan AGAR masuk Pemantauan Khusus dengan status Masuk (Enter) berdasarkan Kriteria Nomor 10.
Kriteria tersebut berlaku bagi saham yang dikenakan penghentian sementara (suspensi) perdagangan selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Saham ALKA dan AGAR sama-sama tercatat di Papan Pengembangan.
TAMA Masuk karena Memiliki Ekuitas Negatif
Berbeda dengan ALKA dan AGAR, saham PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA) masuk daftar Pemantauan Khusus berdasarkan Kriteria Nomor 5, yaitu memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
TAMA juga merupakan emiten yang tercatat di Papan Pengembangan BEI.
Berlaku Efektif Mulai 3 September 2026
BEI menegaskan status Pemantauan Khusus terhadap ketiga saham tersebut mulai berlaku efektif pada Kamis, 3 September 2026.
Dengan masuknya ALKA, AGAR, dan TAMA ke daftar Pemantauan Khusus, investor akan melihat penanda khusus pada saham-saham tersebut di sistem perdagangan Bursa sebagai bentuk informasi mengenai kondisi emiten sesuai kriteria yang ditetapkan BEI.
Apa Arti Saham Masuk Pemantauan Khusus?
Pemantauan Khusus merupakan daftar pengawasan yang diterapkan BEI kepada saham emiten yang memenuhi satu atau lebih kriteria tertentu, antara lain:
- Memiliki ekuitas negatif.
- Harga saham sangat rendah disertai likuiditas minim.
- Mendapat opini disclaimer atas laporan keuangan.
- Tidak memiliki pendapatan dari kegiatan usaha utama.
- Sedang dalam proses PKPU atau pailit.
- Dikenakan suspensi perdagangan lebih dari satu Hari Bursa akibat aktivitas perdagangan.
- Tidak memenuhi ketentuan free float atau kriteria lain yang ditetapkan BEI.
BEI menegaskan bahwa masuknya saham ke daftar Pemantauan Khusus tidak berarti saham tersebut otomatis disuspensi atau akan delisting, melainkan menjadi penanda bagi investor agar memperhatikan kondisi emiten berdasarkan ketentuan Bursa.












