JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut status Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus terhadap dua emiten, yakni PT Bahtera Bumi Raya Tbk (PGJO) dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA). Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 3 September 2026.
Pengumuman itu disampaikan BEI melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-CK-00067/BEI.PLP/09-2026 mengenai pencabutan efek bersifat ekuitas dari daftar Pemantauan Khusus.
Dengan keputusan ini, kedua saham tidak lagi masuk dalam daftar emiten yang dipantau secara khusus oleh Bursa.
PGJO Keluar dari Papan Akselerasi
BEI menyatakan saham PGJO keluar dari status Pemantauan Khusus dengan keterangan “Keluar/Exit”.
Sebelumnya, saham PT Bahtera Bumi Raya Tbk berada di Papan Akselerasi dan masuk daftar Pemantauan Khusus karena memenuhi Kriteria Nomor 5, yaitu memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir.
Setelah pencabutan status tersebut, saham PGJO tidak lagi berada dalam daftar Pemantauan Khusus BEI.
MDIA Juga Resmi Keluar dari Pemantauan Khusus
Sementara itu, PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) juga memperoleh status Keluar/Exit dari Pemantauan Khusus.
Saham MDIA sebelumnya tercatat di Papan Pengembangan dan masuk Pemantauan Khusus berdasarkan Kriteria Nomor 10, yakni penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.
Mulai 3 September 2026, status Pemantauan Khusus atas saham MDIA resmi dicabut.
Apa Itu Pemantauan Khusus BEI?
Pemantauan Khusus merupakan mekanisme Bursa Efek Indonesia untuk memberikan penanda terhadap saham emiten yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kondisi keuangan, likuiditas perdagangan, hingga aspek kepatuhan terhadap ketentuan Bursa.
Beberapa kriteria yang dapat menyebabkan saham masuk Pemantauan Khusus antara lain:
- Memiliki ekuitas negatif.
- Harga saham sangat rendah dan likuiditas minim.
- Mendapat opini disclaimer atas laporan keuangan.
- Tidak memiliki pendapatan dari kegiatan usaha utama.
- Sedang dalam proses PKPU atau pailit.
- Dikenakan suspensi perdagangan lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.
- Tidak memenuhi ketentuan free float Bursa.
Pencabutan status Pemantauan Khusus menunjukkan bahwa emiten telah memenuhi persyaratan sehingga tidak lagi dikenakan penanda tersebut.
Efektif Berlaku 3 September 2026
BEI menegaskan perubahan status kedua saham tersebut mulai berlaku efektif pada Kamis, 3 September 2026.
Informasi lengkap mengenai daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus dapat diakses melalui pengumuman resmi Bursa Efek Indonesia.












