PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) mengumumkan telah menerima pendapatan dividen interim dari entitas anaknya,PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen (BPAM), sebesar Rp24.623.608.475 untuk tahun buku 2026.
Informasi tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (29/7/2026). Penyampaian ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan pasar modal.
Manajemen BPII menjelaskan bahwa dividen interim tersebut berasal dari BPAM, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh perseroan.
Saat ini, BPII menguasai 79.998 lembar saham atau setara dengan 82,08 persen kepemilikan di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
Dengan kepemilikan mayoritas tersebut, BPAM menjadi salah satu entitas anak yang memberikan kontribusi terhadap kinerja keuangan konsolidasi perseroan.
Penerimaan dividen interim senilai Rp24,62 miliar ini diharapkan dapat memperkuat posisi kas perusahaan sekaligus mendukung kebutuhan operasional maupun strategi bisnis yang dijalankan BPII ke depan.
Perseroan menyampaikan bahwa informasi ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi atau fakta material yang wajib diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Melalui keterbukaan informasi tersebut, BPII juga menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip transparansi kepada investor dan seluruh pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia.












