JAKARTA — PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk (dahulu PT Bank Maspion Indonesia Tbk) resmi mengumumkan rencana penambahan modal yang terukur melalui mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (PMHMETD IV) atau rights issue. Langkah strategis ini dilakukan guna memperkuat struktur permodalan perseroan dalam mendukung ekspansi bisnis perbankan konvensional secara berkelanjutan di Tanah Air.
Detail Penambahan Modal dan Estimasi Dilusi Saham
Berdasarkan Keterbukaan Informasi yang telah resmi diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 7 Agustus 2026, perseroan berencana menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 2.875.000.000 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta) saham baru. Jumlah tersebut setara dengan 15,88% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan, dengan nilai nominal Rp100,- per lembar saham.
Penerbitan saham baru ini berpotensi memberikan dampak dilusi kepemilikan saham bagi para pemegang saham yang memilih untuk tidak mengeksekusi haknya. Perseroan mengestimasikan bahwa persentase kepemilikan bagi pemegang saham yang tidak menggunakan HMETD akan mengalami dilusi secara keseluruhan maksimum sebesar 13,71%.
Agenda RUPSLB dan Prosedur Regulasi OJK
Rencana PMHMETD IV ini sepenuhnya tunduk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.04/2015. Untuk merealisasikannya, perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 27 Agustus 2026 mendatang.
Sesuai ketentuan POJK 32/2015, tahapan pelaksanaan PMHMETD IV adalah sebagai berikut:
-
Persetujuan RUPSLB: Memperoleh izin resmi dari RUPSLB pada 27 Agustus 2026.
-
Pendaftaran OJK: Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran beserta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
Efektifitas Pendaftaran: Pernyataan Pendaftaran resmi diterima dan dinyatakan efektif oleh OJK.
-
Jadwal Pelaksanaan: Pelaksanaan HMETD dilakukan tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB.
Saham-saham baru yang diterbitkan merupakan saham atas nama (saham portepel) yang nantinya akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sesuai Peraturan BEI No. I-A (Kep-00101/BEI/12-2021). Saham baru ini memiliki hak yang derajatnya sama (pari passu) dengan saham perseroan yang telah ada sebelumnya, termasuk hak penuh atas pembagian dividen di masa mendatang.












