PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (BEI: KIJA) melaporkan pelaksanaan transaksi afiliasi senilai Rp2,16 miliar sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi kepada regulator. Perseroan menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perusahaan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi dilakukan pada 23 Juli 2026 oleh anak usaha Perseroan, PT Grahabuana Cikarang (GBC), melalui pengalihan sebagian kepemilikan saham di PT Rumah Prima Sehat (RPS).
Saham Dialihkan ke Tiga Entitas Anak
Dalam transaksi tersebut, GBC mengalihkan sebagian sahamnya kepada tiga perusahaan yang juga berada dalam kelompok usaha Jababeka, yaitu:
- PT Jababeka Infrastruktur (JI)
- PT Cikarang Inland Port (CIP)
- PT Padang Golf Cikarang (PGC)
Masing-masing perusahaan memperoleh 720 saham, atau setara dengan 18% kepemilikan saham di PT Rumah Prima Sehat.
Nilai pengalihan untuk setiap transaksi mencapai Rp720 juta, sehingga total nilai transaksi afiliasi yang dilakukan mencapai Rp2,16 miliar.
Seluruh Entitas Masih Berada di Bawah Kendali Jababeka
Perseroan menjelaskan bahwa GBC, JI, CIP, dan PGC merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Karena melibatkan perusahaan-perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha, transaksi tersebut dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Sesuai regulasi tersebut, emiten wajib menyampaikan laporan paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah tanggal transaksi dilakukan.
Tidak Berdampak Material terhadap Kinerja Perseroan
Manajemen Jababeka menegaskan bahwa transaksi pengalihan saham tersebut tidak memberikan dampak material terhadap:
- kondisi keuangan Perseroan;
- kegiatan operasional;
- aspek hukum; maupun
- kelangsungan usaha perusahaan.
Selain itu, transaksi ini juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Perseroan juga memastikan transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan, sehingga hanya memerlukan pelaporan sebagai transaksi afiliasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Keterbukaan Informasi
Melalui penyampaian laporan ini, PT Kawasan Industri Jababeka Tbk menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi kepada regulator dan para pemegang saham.












