JAKARTA — Komisaris PT Paperocks Indonesia Tbk (PPRI), Budi Aditya Erna Mulyanto, melakukan divestasi sebagian kepemilikan sahamnya di emiten tersebut. Transaksi penjualan dilakukan pada 9 September 2026 dengan total 10 juta saham.
Berdasarkan laporan kepemilikan saham yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 September 2026, Budi Aditya Erna Mulyanto menjual saham PPRI di harga Rp197 per saham.
Dengan harga tersebut, nilai transaksi penjualan mencapai sekitar Rp1,97 miliar.
Sebelum transaksi, Budi Aditya Erna Mulyanto tercatat memiliki 147.171.500 saham atau setara 13,69 persen hak suara di Paperocks Indonesia. Setelah penjualan, kepemilikannya berkurang menjadi 137.171.500 saham atau 12,76 persen hak suara.
Dalam laporan tersebut, transaksi dikategorikan sebagai penjualan (divestasi) dan bukan merupakan transaksi repurchase agreement (repo) maupun aktivitas yang mengubah status pengendalian perusahaan.
Laporan juga menyebutkan bahwa Budi Aditya Erna Mulyanto melakukan transaksi atas kepemilikan sahamnya secara langsung sebagai anggota Dewan Komisaris PPRI.
Penyampaian laporan ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Melalui regulasi tersebut, anggota direksi, dewan komisaris, serta pihak utama perusahaan terbuka diwajibkan melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham kepada OJK sebagai bagian dari keterbukaan informasi di pasar modal.












