JAKARTA – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (BEI: CASH) mengumumkan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 8 Oktober 2026. Informasi tersebut disampaikan Direksi Perseroan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
RUPSLB dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Brass Ballroom, Thamrin Nine Complex, Lantai Ground Floor, Jalan M.H. Thamrin No. 10, Jakarta Pusat.
Perseroan juga menetapkan 15 September 2026 sebagai tanggal pencatatan (recording date) bagi pemegang saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB.
Pemegang Saham yang Berhak Hadir
Direksi Cashlez menjelaskan bahwa pemegang saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) hingga 15 September 2026 pukul 16.00 WIB.
Selain itu, pemilik saham CASH yang tercatat pada subrekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham tanggal 15 September 2026 juga berhak mengikuti rapat.
Pemanggilan dan Agenda Rapat
Sesuai ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, pemanggilan resmi beserta mata acara RUPSLB akan diumumkan pada 16 September 2026.
Informasi tersebut akan dipublikasikan melalui:
- Situs web Perseroan.
- Situs web Bursa Efek Indonesia.
- Platform eASY.KSEI.
Sementara itu, usulan agenda dari pemegang saham dapat dimasukkan ke dalam RUPSLB apabila memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020. Usulan tersebut harus diterima Direksi paling lambat 7 hari sebelum pemanggilan rapat.
Cashlez Imbau Pemegang Saham Hadir Secara Elektronik
Perseroan mengimbau pemegang saham untuk memanfaatkan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam mengikuti RUPSLB.
Melalui sistem tersebut, pemegang saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) sekaligus memberikan suara tanpa harus hadir secara langsung di lokasi rapat.
Fasilitas e-Proxy tersedia sejak tanggal pemanggilan rapat hingga 7 Oktober 2026, atau satu hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPSLB.
Meski demikian, sesuai POJK Nomor 16/POJK.04/2020, pemegang saham maupun penerima kuasa tetap memiliki pilihan untuk menghadiri rapat secara fisik maupun elektronik melalui layanan e-RUPS yang disediakan KSEI.












