Menu

Mode Gelap
Toyota Celica Dikabarkan Bangkit Lagi, Siap Hadir dengan Mesin 400 HP dan Hybrid 500 HP Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar, Hingga 50.000 Karyawan Berpotensi Kena PHK Chainlink Ungkap Nilai Aset Dunia Nyata di Blockchain Tembus US$340 Miliar, Tokenisasi Diprediksi Melonjak Hingga US$4 Triliun Michael Saylor Tegaskan Warga Amerika Bebas Promosikan Bitcoin Tanpa Lisensi, Ini Alasannya DMAS Raup Marketing Sales Rp1,15 Triliun di Semester I-2026, 75% Permintaan Lahan Industri Datang dari Data Center BEI Umumkan Saham SAFE Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, 98,14% Dikuasai Segelintir Pemegang Saham

Saham

Direktur Triputra Agro Persada George Oetomo Jual 850 Ribu Saham TAPG, Nilai Divestasi Tembus Rp1,7 Miliar

badge-check


					PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), Perbesar

PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG),

Direktur PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), George Oetomo, melakukan penjualan sebagian kepemilikan sahamnya di emiten perkebunan tersebut. Aksi divestasi itu telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laporan perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka yang disampaikan pada 29 Agustus 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi, George Oetomo menjual 850.000 saham TAPG pada 27 Agustus 2026 dengan harga Rp2.010 per saham. Dengan harga tersebut, nilai transaksi divestasi mencapai sekitar Rp1,71 miliar.

Sebelum transaksi dilakukan, George Oetomo tercatat memiliki 53.556.100 saham TAPG atau setara 0,2698 persen hak suara. Setelah penjualan, kepemilikannya berkurang menjadi 52.706.100 saham atau 0,2655 persen hak suara.

Dalam laporan kepada OJK, transaksi tersebut dikategorikan sebagai penjualan saham dengan tujuan divestasi. George Oetomo juga menegaskan bahwa kepemilikan saham yang dilaporkan merupakan kepemilikan langsung.

Aksi divestasi ini tidak mengubah struktur pengendalian di PT Triputra Agro Persada Tbk. George Oetomo bukan merupakan pemegang saham pengendali, melainkan anggota direksi yang melaporkan perubahan kepemilikannya sesuai ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Laporan tersebut menjadi bagian dari kewajiban direksi dan komisaris perusahaan terbuka untuk menyampaikan setiap perubahan kepemilikan saham kepada OJK sebagai bentuk transparansi di pasar modal Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BEI Umumkan Saham SAFE Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, 98,14% Dikuasai Segelintir Pemegang Saham

5 September 2026 - 06:27 WIB

PT Steady Safe Tbk (IDX: SAFE)

Verah Wahyudi S Wong Divestasi 3,12 Juta Saham TAMA, Kepemilikan Turun Jadi 9,67%

4 September 2026 - 21:26 WIB

PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA)

Maybank Sekuritas Indonesia Hapus Kepemilikan 1,38 Miliar Saham ASLI, Ini Alasannya

4 September 2026 - 21:23 WIB

PT Asri Karya Lestari Tbk (IDX: ASLI)

Direktur JARR Temmy Iskandar Borong 11.000 Saham Jhonlin Agro Raya untuk Investasi

4 September 2026 - 21:16 WIB

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR)

Pemenang Nusantara Internasional Lepas 20 Juta Saham WINR untuk Tambah Free Float

4 September 2026 - 21:13 WIB

PT Winner Nusantara Jaya Tbk (WINR)
Trending di Saham