JAKARTA – Pemegang saham PT Lavender Bina Cendikia Tbk (IDX: BMBL), Ammar Al Amanah, melepas sebanyak 43 juta saham perseroan melalui empat transaksi di pasar pada 19–20 Agustus 2026. Penjualan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rebalancing portofolio.
Informasi tersebut disampaikan dalam Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Agustus 2026, sesuai ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Sebelum transaksi dilakukan, Ammar Al Amanah menguasai 238.903.900 saham atau setara 23,19 persen hak suara di PT Lavender Bina Cendikia Tbk. Setelah seluruh transaksi selesai, kepemilikannya berkurang menjadi 195.903.900 saham atau 19,02 persen hak suara.
Empat Kali Penjualan Saham dalam Dua Hari
Berdasarkan laporan kepada OJK, Ammar Al Amanah melakukan empat transaksi penjualan saham dengan rincian sebagai berikut:
- 19 Agustus 2026: Menjual 8.400.000 saham pada harga Rp29 per saham.
- 20 Agustus 2026: Menjual 12.000.000 saham pada harga Rp28 per saham.
- 20 Agustus 2026: Menjual 11.600.000 saham pada harga Rp29 per saham.
- 20 Agustus 2026: Menjual 11.000.000 saham pada harga Rp27 per saham.
Secara keseluruhan, nilai transaksi penjualan saham tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,21 miliar berdasarkan harga pelaksanaan yang dilaporkan.
Dilakukan untuk Rebalancing Portofolio
Dalam dokumen keterbukaan informasi, seluruh transaksi dikategorikan sebagai penjualan dengan tujuan rebalancing portofolio. Saham yang dilepas merupakan kepemilikan langsung atas nama Ammar Al Amanah.
Laporan juga mencantumkan bahwa Ammar Al Amanah merupakan pihak yang terkait dengan pengendalian, namun tidak terdapat perubahan pengendalian perseroan sebagai dampak dari transaksi tersebut.
Kepemilikan Masih di Atas 19 Persen
Meski melepas 43 juta saham, Ammar Al Amanah masih menjadi salah satu pemegang saham besar PT Lavender Bina Cendikia Tbk dengan kepemilikan 195,9 juta saham atau 19,02 persen dari total hak suara perseroan.
Pelaporan perubahan kepemilikan saham ini merupakan bagian dari kewajiban keterbukaan informasi di pasar modal yang harus dipenuhi pemegang saham tertentu sesuai regulasi OJK.












