JAKARTA — Graha Inti Guna Persada, anggota Direksi sekaligus pemegang saham pengendali PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS), melaporkan perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam laporan bernomor LK/21082026/0005/1 tertanggal 21 Agustus 2026 tersebut, Graha Inti Guna Persada menyampaikan telah melakukan transaksi penjualan tidak langsung sebanyak 9,35 juta saham biasa INPS pada 20 Agustus 2026.
Transaksi tersebut dilakukan dengan harga Rp350 per saham dan memiliki tujuan investasi. Dengan jumlah saham yang dilepas mencapai 9.350.000 lembar, nilai transaksi berdasarkan harga yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3,27 miliar.
Kepemilikan Turun Jadi 80,62%
Sebelum transaksi, Graha Inti Guna Persada tercatat memiliki 533,418 juta saham INPS, atau setara dengan 82,06% hak suara.
Setelah transaksi, kepemilikannya berkurang menjadi 524,068 juta saham, dengan persentase hak suara turun menjadi 80,62%.
Dengan demikian, terjadi penurunan kepemilikan sebesar 9,35 juta saham atau sekitar 1,44 poin persentase dari sisi hak suara.
Meski kepemilikannya berkurang, Graha Inti Guna Persada masih tercatat sebagai pengendali INPS dalam laporan tersebut.
Tidak Akan Mempertahankan Pengendalian?
Hal yang menjadi perhatian dalam laporan ini adalah pernyataan mengenai status pengendalian.
Graha Inti Guna Persada mencantumkan keterangan “Ya” sebagai pengendali. Namun, ketika ditanya apakah akan mempertahankan pengendalian, jawaban yang dicantumkan adalah “Tidak”.
Pernyataan tersebut menjadi poin penting karena menunjukkan adanya rencana atau kemungkinan perubahan posisi pengendalian ke depan. Meski demikian, laporan transaksi 20 Agustus 2026 itu sendiri baru mencatat pelepasan 9,35 juta saham, sehingga belum dapat disimpulkan bahwa pengendalian telah berpindah.
Transaksi Dilaporkan Berdasarkan Ketentuan OJK
Laporan tersebut disampaikan mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 POJK Nomor 4 Tahun 2024 mengenai laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka serta aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.
Dalam dokumen itu, Graha Inti Guna Persada tercatat sebagai anggota Direksi INPS dan berkewarganegaraan Indonesia.
Laporan juga mencantumkan bahwa transaksi berstatus Repurchase Agreement, sementara pada bagian rincian transaksi disebutkan jenis transaksi sebagai Penjualan Tidak Langsung. Jumlah saham yang berubah tercatat sebanyak 9.350.000 unit saham biasa dengan harga Rp350 per saham.
Masih Memegang Mayoritas Saham INPS
Setelah transaksi, Graha Inti Guna Persada masih menguasai lebih dari 80% hak suara INPS. Artinya, berdasarkan data transaksi yang dilaporkan pada 21 Agustus 2026, perusahaan tersebut masih memiliki porsi kepemilikan yang sangat dominan di INPS.
Namun, pernyataan bahwa pengendalian tidak akan dipertahankan membuat perkembangan kepemilikan saham INPS selanjutnya patut dicermati investor. Perubahan berikutnya dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai arah struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan.
Catatan: Nilai transaksi sekitar Rp3,27 miliar merupakan perhitungan dari 9.350.000 saham × Rp350 per saham berdasarkan data dalam laporan. Artikel ini hanya menguraikan informasi yang tercantum dalam laporan kepemilikan saham dan tidak menyimpulkan adanya perubahan pengendalian yang sudah terjadi.












