JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan bahwa saham PT Bukit Darmo Property Tbk (IDX: BKDP) masuk dalam kategori Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC).
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor Peng-HSC-00056/BEI.WAS/08-2026 dan KSEI-5703/DIR/0826 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil perhitungan menggunakan metodologi penentuan High Shareholding Concentration terhadap struktur kepemilikan saham per 31 Juli 2026, sebanyak 95,45% saham BKDP, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat, diketahui dikuasai oleh sejumlah terbatas pemegang saham.
Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar saham Perseroan berada di tangan kelompok investor tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di publik (free float) relatif lebih terbatas dibandingkan total saham yang tercatat.
Meski demikian, BEI dan KSEI menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak secara otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan maupun ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Pengumuman HSC merupakan bagian dari upaya transparansi dan perlindungan investor. Informasi ini bertujuan memberikan gambaran mengenai struktur kepemilikan suatu emiten sehingga investor dapat mempertimbangkan tingkat likuiditas saham dan potensi volatilitas harga sebelum mengambil keputusan investasi.
BEI secara berkala menerbitkan daftar saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pelaku pasar. Saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi umumnya memiliki jumlah saham yang diperdagangkan di pasar lebih terbatas, sehingga pergerakan harganya berpotensi lebih fluktuatif dibandingkan saham dengan kepemilikan yang lebih tersebar.
Dalam pengumuman tersebut, BEI diwakili oleh Direktur Yulianto Aji Sadono, sementara KSEI diwakili oleh Direktur Eqy Essiqy.












