JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan status PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (IDX: ALMI) dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada 5 Agustus 2026.
Dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-UK-00035/BEI.PLP/08-2026, BEI menyatakan bahwa saham ALMI tetap berada di Papan Pemantauan Khusus, namun terdapat perubahan pada dasar penetapan kriterianya.
BEI mencabut Kriteria Nomor 3, yaitu kondisi emiten yang tidak membukukan pendapatan atau tidak mengalami perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan periode sebelumnya.
Setelah perubahan tersebut, ALMI masih tercatat memenuhi Kriteria Nomor 6 dan Nomor 7 dalam Pemantauan Khusus.
Masih Terkendala Free Float dan Likuiditas
Kriteria Nomor 6 berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap persyaratan pencatatan di Bursa, khususnya mengenai ketentuan kepemilikan saham publik (free float) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.
Sementara itu, Kriteria Nomor 7 mengacu pada rendahnya likuiditas perdagangan saham, yaitu apabila rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp5 juta dan rata-rata volume transaksi harian di bawah 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Dengan pencabutan Kriteria Nomor 3, kondisi operasional Perseroan dinilai telah menunjukkan perubahan dibandingkan sebelumnya. Namun demikian, ALMI masih harus memenuhi persyaratan terkait kepemilikan saham publik dan peningkatan likuiditas perdagangan agar dapat keluar dari status Pemantauan Khusus.
Apa Arti Pemantauan Khusus?
Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus merupakan mekanisme BEI untuk memberikan informasi kepada investor mengenai emiten yang memenuhi satu atau lebih kriteria tertentu, seperti masalah likuiditas, kepatuhan terhadap aturan pencatatan, kondisi keuangan, hingga persoalan hukum atau kepailitan.
Status tersebut tidak berarti saham akan langsung delisting, tetapi menjadi sinyal bagi investor untuk mencermati perkembangan fundamental dan kepatuhan emiten terhadap ketentuan Bursa.
BEI mengimbau seluruh pelaku pasar untuk terus memantau keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan serta memperhatikan pengumuman resmi Bursa sebelum mengambil keputusan investasi.












