JAKARTA – Pemegang saham pengendali PT Winner Nusantara Jaya Tbk (IDX: WINR), Pemenang Nusantara Internasional, melakukan penjualan sebanyak 20 juta saham perseroan. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan porsi saham yang beredar di publik (free float) tanpa mengubah status pengendalian perusahaan.
Berdasarkan Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juli 2026, transaksi dilakukan pada 24 Juli 2026 dengan harga Rp20 per saham.
Dengan harga tersebut, nilai transaksi diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Sebelum transaksi, Pemenang Nusantara Internasional tercatat memiliki 2.745.294.000 saham atau setara dengan 52,44% hak suara di WINR. Setelah pelepasan saham, kepemilikannya menjadi 2.725.294.000 saham atau 52,06% hak suara.
Meski terjadi pengurangan kepemilikan, perusahaan tetap mempertahankan posisinya sebagai pemegang saham pengendali. Dalam laporan tersebut juga ditegaskan bahwa pengendalian terhadap WINR akan tetap dipertahankan.
Tujuan Transaksi untuk Menambah Free Float
Dalam keterbukaan informasi, tujuan utama transaksi disebutkan sebagai upaya menambah jumlah saham free float atau saham yang beredar di masyarakat.
Peningkatan free float umumnya bertujuan memperbesar likuiditas perdagangan saham di pasar sekunder. Dengan semakin banyak saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik, aktivitas transaksi di Bursa Efek Indonesia berpotensi menjadi lebih aktif serta meningkatkan daya tarik saham bagi investor institusi maupun ritel.
Meski demikian, transaksi ini tidak mengubah struktur pengendalian perusahaan karena porsi kepemilikan Pemenang Nusantara Internasional masih berada di atas 50%.
Kepemilikan Tetap Mayoritas
Setelah transaksi selesai, Pemenang Nusantara Internasional masih menguasai 52,06% saham PT Winner Nusantara Jaya Tbk. Persentase tersebut menunjukkan perusahaan tetap memiliki kendali mayoritas dalam pengambilan keputusan strategis di tingkat pemegang saham.
Selain itu, laporan juga menyebutkan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan bagian dari repurchase agreement (repo) maupun aktivitas penjaminan saham.
Dengan demikian, aksi korporasi ini lebih bersifat penyesuaian struktur kepemilikan guna meningkatkan porsi saham publik, tanpa memengaruhi posisi pengendali maupun arah bisnis perseroan.












