JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua Surat Berharga Negara (SBN) Pemerintah Republik Indonesia resmi jatuh tempo dan tidak lagi tercatat maupun diperdagangkan di Bursa mulai 10 September 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-JTO-00049/BEI.PP3/09-2026 terkait jatuh tempo Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.
Dua seri SBN yang jatuh tempo tersebut adalah Sukuk Negara Ritel Seri SR019T3 dan Surat Perbendaharaan Negara Seri SPN12260910.
Sukuk Negara Ritel Seri SR019T3 memiliki nilai emisi sebesar Rp17,54 triliun. Instrumen ini diterbitkan pada 27 September 2023 dan resmi jatuh tempo pada 10 September 2026.
Sementara itu, SPN12260910 memiliki nilai emisi sebesar Rp14,6 triliun. Surat Perbendaharaan Negara tersebut diterbitkan pada 11 September 2025 dan juga jatuh tempo pada 10 September 2026.
Dengan jatuh temponya kedua instrumen tersebut, BEI menyatakan mulai 10 September 2026 kedua efek tersebut dihapus dari pencatatan (delisting) dan tidak dapat diperdagangkan lagi melalui Bursa Efek Indonesia.
Pengumuman ini menjadi pemberitahuan resmi kepada investor bahwa perdagangan kedua seri Surat Berharga Negara tersebut berakhir seiring penyelesaian kewajiban pembayaran pokok sesuai jadwal jatuh tempo yang telah ditetapkan pemerintah.












