JAKARTA – Mustaqim Akbar melaporkan kepemilikan saham PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan kepemilikan saham bernomor LK/09102026/0001/1, Mustaqim Akbar tercatat memiliki 1 unit saham BTPS setelah transaksi. Sebelumnya, ia tidak memiliki saham perseroan tersebut.
Dalam laporan itu, Mustaqim menyatakan kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia (WNI). Ia juga menyatakan bukan anggota direksi maupun dewan komisaris perusahaan terbuka tersebut.
Transaksi yang dilaporkan berkaitan dengan pembelian saham. Dalam dokumen, tercantum jumlah saham sebelum transaksi sebanyak 0 unit dan setelah transaksi menjadi 1 unit.
Laporan tersebut disampaikan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Adapun dokumen mencantumkan angka hak suara setelah transaksi sebesar 6,16%. Namun, angka tersebut perlu dicermati karena tidak tampak selaras dengan kepemilikan sebanyak 1 unit saham biasa yang tercantum dalam laporan.
Informasi mengenai rincian transaksi, termasuk tanggal transaksi dan klasifikasi saham, dalam dokumen yang tersedia juga memuat sejumlah data yang formatnya tidak sepenuhnya jelas. Karena itu, diperlukan verifikasi terhadap dokumen asli untuk memastikan detail pelaksanaan transaksi tersebut.












