Komisaris PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk (IDX: MPIX), Sahrul Akbariyansyah, melakukan divestasi sebagian kepemilikan saham perseroan dengan menjual 10 juta saham di pasar.
Berdasarkan Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2026, transaksi penjualan dilakukan pada 23 September 2026.
Sahrul Akbariyansyah menjual 10.000.000 saham MPIX dengan harga Rp85 per saham. Dengan harga tersebut, nilai transaksi divestasi mencapai sekitar Rp850 juta.
Kepemilikan Saham Turun dari 0,80 Persen Menjadi 0,16 Persen
Sebelum transaksi, Sahrul Akbariyansyah memiliki 12.500.000 saham MPIX atau setara 0,80% dari total hak suara perseroan.
Setelah melepas 10 juta saham, kepemilikannya berkurang menjadi 2.500.000 saham atau sekitar 0,16% hak suara.
Artinya, kepemilikan Komisaris MPIX berkurang sebesar 0,64 poin persentase setelah transaksi tersebut.
Tujuan Transaksi untuk Divestasi
Dalam keterbukaan informasi, tujuan transaksi disebutkan sebagai divestasi.
Laporan juga menegaskan bahwa penjualan dilakukan melalui kepemilikan langsung dan bukan merupakan transaksi repurchase agreement (repo).
Sahrul Akbariyansyah merupakan anggota Dewan Komisaris PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk dan bukan pemegang saham pengendali perseroan, sehingga transaksi ini tidak mengubah struktur pengendalian MPIX.
Dilaporkan Sesuai Ketentuan POJK
Perubahan kepemilikan saham tersebut dilaporkan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Aturan tersebut mewajibkan anggota direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham tertentu untuk melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham kepada OJK sebagai bagian dari keterbukaan informasi di pasar modal.
:












