JAKARTA – PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (BEI: EPAC) mengumumkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 3 November 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan Perseroan kepada para pemegang saham pada 25 September 2026, sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan menyatakan pemanggilan resmi beserta mata acara RUPSLB akan diumumkan pada Senin, 12 Oktober 2026 melalui situs web penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), dan situs web Perseroan.
Pemegang Saham yang Berhak Hadir
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk menetapkan bahwa pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam RUPSLB adalah:
- Pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
- Pemilik saham dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham Jumat, 9 Oktober 2026.
Dengan demikian, tanggal 9 Oktober 2026 menjadi recording date untuk menentukan daftar pemegang saham yang memiliki hak menghadiri RUPSLB.
Pemegang Saham Bisa Usulkan Mata Acara
Perseroan juga membuka kesempatan bagi pemegang saham untuk mengusulkan mata acara rapat.
Sesuai anggaran dasar dan ketentuan POJK, usulan dapat diajukan oleh satu atau lebih pemegang saham yang mewakili sedikitnya 5 persen (1/20) dari seluruh saham dengan hak suara.
Usulan tersebut harus disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui surat tercatat dan diterima paling lambat 7 hari sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB, agar dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam agenda rapat.
Rincian agenda RUPSLB akan diumumkan bersamaan dengan pemanggilan rapat pada 12 Oktober 2026.












