PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) akan membagikan dividen tunai kepada pemegang saham untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Pembagian dividen tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 24 September 2026.
Berdasarkan pemberitahuan perseroan, dividen tunai yang akan dibagikan ditetapkan sebesar Rp0,27 per saham.
Dengan jumlah saham perseroan sebanyak 7.431.530.800 saham, total dividen tunai yang akan dibagikan mencapai Rp2.006.513.316, atau sekitar Rp2,01 miliar.
Jadwal Dividen DADA
Pemegang saham perlu memperhatikan sejumlah tanggal penting dalam pembagian dividen tersebut. Pengumuman jadwal pembagian dividen dilakukan pada 28 September 2026.
Sementara itu, cum dividen di pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada 2 Oktober 2026, sedangkan ex dividen berlangsung pada 5 Oktober 2026.
Untuk pasar tunai, cum dividen ditetapkan pada 6 Oktober 2026, sekaligus menjadi tanggal pencatatan (recording date) pemegang saham yang berhak menerima dividen.
Selanjutnya, ex dividen di pasar tunai berlangsung pada 7 Oktober 2026. Pembayaran dividen kepada pemegang saham dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.
Mekanisme Pembayaran
Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI.
Sementara itu, pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat akan menerima dividen melalui transfer ke rekening bank. Permohonan transfer yang dilengkapi nomor rekening dan salinan identitas wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (BAE), PT Adimitra Jasa Korpora, paling lambat 6 Oktober 2026.
Perseroan menyatakan dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Untuk pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan berasal dari negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, penyesuaian tarif pajak dapat dilakukan dengan menyerahkan dokumen status pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dokumen status pajak tidak disampaikan, dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham asing akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20%.
Pemberitahuan pembagian dividen tersebut ditandatangani Direksi PT Diamond Citra Propertindo Tbk di Depok pada 28 September 2026.












