Berdasarkan pengumuman perseroan tertanggal 27 Oktober 2026, pelaksanaan PMTHMETD tersebut telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 16 Oktober 2026.
Perseroan menjadwalkan distribusi saham baru pada 4 November 2026, sedangkan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) direncanakan berlangsung pada 5 November 2026.
Dalam aksi korporasi ini, terdapat dua pihak terafiliasi yang akan menerima saham baru, yakni PT Gratamulia Pratama dan Safire Capital Pte. Ltd.
Manajemen BIPP menjelaskan, pemilihan pihak terafiliasi didasarkan pada pertimbangan bahwa pihak tersebut telah memahami kondisi dan kegiatan usaha perseroan. Dengan demikian, pelaksanaan penambahan modal diharapkan berjalan efektif dan tepat waktu serta memberikan kepastian pendanaan bagi pengembangan bisnis.
Perseroan juga menegaskan transaksi tersebut tidak mengakibatkan perubahan pengendalian.
Dana hasil PMTHMETD setelah dikurangi biaya-biaya akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan serta memenuhi kebutuhan pendanaan dan modal kerja perseroan maupun entitas anak.
Selain itu, dana tersebut akan mendukung pengembangan dan ekspansi usaha, termasuk kebutuhan belanja modal (capital expenditure) dan pengeluaran operasional (operational expenditure).
Pelaksanaan PMTHMETD ini mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penambahan modal perusahaan terbuka tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
Bagi investor, penerbitan saham baru BIPP perlu dicermati karena berpotensi meningkatkan jumlah saham beredar dan mengurangi persentase kepemilikan pemegang saham lama apabila mereka tidak melakukan pembelian saham tambahan. Besarnya potensi dilusi bergantung pada jumlah saham sebelum pelaksanaan aksi korporasi.












